Pilkada Kalsel 2020
Tak Cuma LADK, KPU Kalsel Ingatkan Paslon Wajib Laporkan Sumbangan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Tak hanya Laporan awal dana kampanye, paslon pilgub juga wajib menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setiap pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk Palson Peserta Pilgub Kalsel diwajibkan membuat rekening dana kampanye setelah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU.
Dimana pada masa kampanye Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang sudah dimulai Sabtu (26/9/2020), masing-masing Paslon juga wajib melaporkan besaran nominal dana awal di rekening dana kampanye dalam bentuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU.
Menurut Komisioner Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalsel, Nur Zazin, kedua Paslon Pilgub Kalsel yaitu Paslon Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) dan Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) sudah menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi Kalsel.
"Alhamdulillah semua sudah melaporkan," kata Zazin kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (26/9/2020).
• Saldo Awal Dana Kampanye Martinus-Jaya dan Adit-Wartono Rp 10 Juta, Iskandar-Iwansyah Rp 5 Juta
• Pilkada Kalsel 2020, Ini Besaran Dana Kampanye Kedua Paslon Pilgub Kalsel dalam LADK
• Pilkada Balangan 2020, Dua Pasangan Siap Buka Rekening Dana Kampanye
Meski sudah dilakukan, Ia mengingatkan kepada masing-masing Paslon dan Tim Pemenangan masing-masing Paslon bahwa LADK bukan merupakan satu-satunya dokumen yang wajib dilaporkan selama masa kampanye.
Melainkan, ada pula kewajiban untuk melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Dicatat dan dilaporkan pada Periodik LPSDK atau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Tanggal 31 Oktober 2020 dan LPPDK pasa 6 Desember 2020," kata Zazin.
Hal ini kata Zazin hal yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
