Pilkada Banjarmasin 2020

Pilkada Banjarmasin 2020, Ini Dana Awal Kampanye Keempat Paslon Pilwali Banjarmasin di Dokumen LADK

Dari empat Paslon tersebut, nominal dana awal kampanye yang dilaporkan dalam LADK paling besar adalah milik Paslon Ibnu Sina-Arifin Noor yaitu sebesar

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
achmad maudhody
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, M Taufiqqurahkhman 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk Pilwali Banjarmasin sudah memasuki hari kedua masa kampanye, Minggu (27/9/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin pun sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari keempat pasangan calon (Paslon) peserta Pilwali Banjarmasin.

Diketahui, empat Paslon yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilwali Banjarmasin yaitu Paslon Nomor Urut 1 Abdul Haris Makkie-Ilham Nor, Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina-Arifin Noor, Paslon Nomor Urut 3 Khairul Saleh-Habib M Ali Al Habsyi dan Paslon Nomor Urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir.

Dari empat Paslon tersebut, nominal dana awal kampanye yang dilaporkan dalam LADK paling besar adalah milik Paslon Ibnu Sina-Arifin Noor yaitu sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya milik Paslon Abdul Haris Makkie-Ilham Nor sebesar Rp 10 juta, lalu milik Paslon Ananda-Mushaffa sebesar Rp 1 juta dan terakhir milik Paslon Khairul Saleh-Habib M Ali Al Habsyi sebesar Rp 100 ribu.

Karena merupakan laporan awal, jumlah tersebut tentu masih mungkin bertambah sepanjang masa kampanye yang akan berlangsung hingga 5 Desember 2020.

Menurut Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Muhammad Taufiqqurrakhman, informasi terkait LADK masing-masing Paslon Pilwali Banjarmasin bisa dilihat oleh seluruh masyarakat secara daring melalui https://kota-banjarmasin.kpu.go.id/.

"Semua Paslon sudah melaporkan LADK, sudah kami upload di laman KPU Banjarmasin bisa dilihat semua masyarakat," kata Taufiqqurrakhman dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (27/9/2020).

Meski LADK sudah dilaporkan, namun hal itu bukan merupakan satu-satunya dokumen yang wajib dilaporkan selama masa kampanye.

Bawaslu Tapin Bentuk Pokja Pengawasan Protokol Kesehatan Pilkada Kalsel 2020 di Kabupaten Tapin

Daftar Harta Kekayaan Artis Nyalon Pilkada 2020 dari Sahrul Gunawan, Adly Fairuz Sampai Lucky Hakim

Melainkan, ada pula kewajiban untuk melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dimana sesuai tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, LPSDK wajib dilaporkan ke KPU pada 31 Oktober Tahun 2020 dan LPPDK wajib dilaporkan pada 6 Desember Tahun 2020. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved