Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Banjarmasin 2020, Khairul Saleh Tolak Sumbangan Dana Kampanye Transaksional
Paslon Pilkada Banjarmasin 2020, Khairul Saleh-Habib Ali, tidak ingin menerima dana sumbangan kampanye ada embel-embel harapan balas jasa.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pilkada Banjarmasin 2020 sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sejak Jumat (25/9/2020).
KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menetapkan sederet aturan terkait dana sumbangan kampanye yang boleh diterima oleh masing-masing Paslon.
Meski demikian, Paslon Nomor Urut 3 di Pilwali Banjarmasin 2020, Khairul Saleh-Habib Ali ternyata memiliki kriteria tambahan terkait penerimaan sumbangan dana kampanye.
Menurut Khairul Saleh yang maju di Pilwali Banjarmasin 2020 melalui jalur perseorangan ini, ada cukup banyak pihak yang datang menemuinya dan berniat untuk memberikan sumbangan dana kampanye. Namun, ditolak.
Ditegaskannya, pihaknya sebagai paslon Pilwali Banjarmasin 2020 tidak ingin menerima dana sumbangan kampanye jika sumbangan yang diberikan membawa embel-embel harapan balas jasa.
• Pilkada Banjarmasin 2020, Deklarasi Kampanye Damai, KPU Banjarmasin Minta Paslon Santun di Medsos
• Ikuti Pembekalan Calon Kepala Daerah Demokrat, Ibnu Sina Diminta AHY Menangkan Pilkada Banjarmasin
• Pilkada Banjarmasin 2020, Paslon Bawa Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Jadi Sorotan Bawaslu
"Banyak yang datang, kami tolak. Kami berupaya dalam rangka pemilu ini sampai berakhir dan jika terpilih jangan sampai ada yang datang lalu bilang kami kemarin sudah menyumbang. Itu yang kami tolak. Ada beberapa yang datang, kalau Anda ingin setelah selesai menjadikan ini nanti balas jasa, saya tidak mau," tegas Khairul Saleh dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (27/9/2020).
Karena itu kata Khairul Saleh, pihaknya menginginkan jika ada pihak yang ingin memberikan sumbangan kampanye, maka terlebih dulu melakukan komunikasi dengan pihaknya agar menghindari sumbangan yang bersifat transaksional.
"Kalau ada embel-embel ada tujuan ke depan, saya setop," tegas Khairul Saleh.
Diketahui, dari empat paslon Pilkada Banjarmasin 2020, nominal dana awal kampanye yang dilaporkan dalam LADK paling besar adalah milik paslon Ibnu Sina-Arifin Noor sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, milik paslon Haris Makkie-Ilham Nor sebesar Rp 10 juta, lalu milik paslon Ananda-Mushaffa sebesar Rp 1 juta dan terakhir milik Khairul Saleh-Habib Ali sebesar Rp 100.000.
Jumlah tersebut tentu masih memungkinkan bertambah seiring diterimanya sumbangan-sumbangan dana selama masa kampanye yang akan berlangsung hingga 5 Desember 2020.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)