Pilkada Kalsel 2020
Begini Spesifikasi Bahan Kampanye dan APK di Pilgub Kalsel Tahun 2020
KPU juga memfasilitasi pencetakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye di Pilkada Serentak Tahun 2020
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seperti Pemilihan Umum sebelumnya, KPU juga memfasilitasi pencetakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye di Pilkada Serentak Tahun 2020 yang saat ini sudah memasuki hari ketiga masa kampanye, Senin (28/9/2020).
KPU Provinsi Kalsel sebagai penyelengara Pilgub Kalsel Tahun 2020 pun demikian.
Dijelaskan Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, bahan kampanye yang difasilitasi dalam bentuk poster dan pamflet.
Dimana spesifikasi posternya yaitu berukuran 40 cm x 60 cm, berwarna satu muka sebanyak 94.042 lembar.
• Termuda di Pilkada Banjarmasin 2020, Ini Alasan Hj Ananda-Mushaffa Zakir Optimistis Bisa Bersaing
• Alasan Tegas Gading Marten Tak Mau Rujuk dengan Gisella Anastasia Meskipun demi Gempita
• Curahan Hati Lidya Pratiwi Pasca Bebas dari Penjara, Sempat Menghilang 7 Tahun dan Pilih Ganti Nama
Lalu pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm, berwarna satu muka sebanyak 134.346 lembar untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Sedangkan untuk APK, difasilitasi dalam bentuk Baliho dan Spanduk.
Spesifikasi baliho yaitu berukuran 3 meter x 4 meter sebanyak 65 lembar dan Spanduk ukuran 1 meter x 5 meter sebanyak 2008 lembar untuk setiap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
"Kami sudah menyosialisasikan dan mengkoordinasikan dengan Paslon, Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol Pengusul masing-masing," kata Edy kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (28/9/2020).
Dijelaskannya, sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, desain dan materi bahan kampanye serta APK dibuat oleh Parpol atau Gabungan Parpol, Pasangan Calon dan Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Kalsel.
Dalam bahan kampanye dan APK tersebut kata Edy dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Paslon, tanda gambar Parpol atau Gabungan Parpol dan foto pengurus Parpol atau Gabungan Parpol dan disampaikan kepada KPU Provinsi Kalsel paling lambat 5 hari setelah penetapan nomor urut Paslon.
Diketahui, penetapan nomor urut pasangan calon sudah berlangsung pada Kamis (24/9/2020).
Artinya, batas waktu penyampaian desain dan materi APK dan bahan kampanye pada Selasa (29/9/2020) mendatang untuk difasilitasi pencetakannya oleh KPU Provinsi Kalsel.
Selain APK dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU, Paslon juga dapat mencetak bahan kampanye dan APK tambahan.
Namun, ketentuan ukuran bahan kampanye dan APK tambahan harus pula sesuai dengan ukuran APK dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20200924dhody-jajaran-komisioner-kpu-provinsi-kalsel.jpg)