Berita Jakarta

Inilah PNS yang Miliki Gaji Tertinggi di Indonesia, Presiden Jokowi Saja Kalah, Penasaran?

Inilah PNS yang Miliki Gaji Tertinggi di Indonesia, Presiden Jokowi Saja Kalah, Penasaran?

Editor: Didik Triomarsidi
Kolase SURYA.co.id/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi: PNS (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jutaan pencari kerja di Indonesia memimpikan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Buktinya, dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.

BEGINI Cara Mengecek Apakah Anda Mendapatkan Subsidi Gaji atau Tidak, Login kemnaker.go.id Dulu

Jawab Semua Soal Sempurna & Raih Nilai Tertinggi, Peserta SKB CPNS Ini Belum Tentu Lolos Jadi PNS

PERANG Azerbaijan vs Armenia Pecah di Nagorny Karabakh, 23 Orang Tewas, pada 1990 Ada 30.000 Tewas

Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS. Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.

Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?

Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000. Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% dari target penerimaan pajak.

Gaji Presiden Jokowi Rp 62.740.000

Menurut Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, jabatan Presiden Republik Indonesia saat ini dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).

Menurut UU No. 7 Tahun 1978 menyebut, gaji pokok presiden adalah 6x (enam kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Itu berarti gaji seorang Presiden RI totalnya adalah Rp30.240.000.

Sementara itu tunjangannya yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni senilai Rp32.500.000. Adapun gaji yang diterima Presiden Joko Widodo setiap bulannya mencapai Rp62.740.000.

Artikel ini telah tayang di kontan.id dengan judul: Inilah PNS dengan Gaji Terttinggi di Indonesia, Penasaran

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved