Kalsel Bergerak

Ribuan ASN di Pemprov Kalsel Diminta untuk Jaga Netralitas

Pelaksana Harian Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, meminta semua ASN dan non ASN Pemprov Kalsel supaya netral dalam Pilkada 2020.

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, meminta agar ASN dan non ASN Pemprov Kalsel paham peraturan terkait netralitas dalam pilkada. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sekitar 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kalimantan Selatan diminta bersikap netral dalam Pilkada 2020. Bukan hanya ASN, termasuk non ASN pun juga diminta ikut bersikap netral.

Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, Senin (28/9/2029), secara daring atau virtual menegaskan hal itu kepada para pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalsel di ruang Command Center Setdaprov Kalsel, Kota Banjarbaru.

Ditegaskan Roy, bahwa saat ini Kalsel menghadapi pilkada dan diminta agar ASN paham peraturan, terkait sanksi atas apa yang mereka lakukan dan tidak dilakukan.

"Kami berharap teman-teman ASN semua memahami aturan tersebut dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan netralitas ASN," kata Roy Rizali Anwar.

Dijelaskan Roy, pelanggaran yang rawan terjadi dalam pilkada ini, yakni keberpihakan ASN kepada salah satu calon kepala daerah, tidak sengaja bermain medsos, like, share dan komen yang mendukung salah satu calon, dan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

"Hal-hal itu yang ditekankan. Sanksinya, ada tahapan mulai ringan, sedang sampai berat. Kalau berat, bisa sampai pemberhentian," tandas Roy.

Masih dijelaskan Roy, sejauh ini pihaknya bersyukur tidak ada laporan soal ASN yang ditengara melanggar aturan main larangan netralitas tersebut. "Sementara, dari Bawaslu, belum ada laporan dan mudahan tidak ada hingga ke depannya nanti," tandas Roy Rizali Anwar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, menjelaskan, pihak pemprov sudah melakukan langkah-langkah dan melakukan sosialisasi untuk ASN untuk tetap netral dalam Pilkada 2020.

"Kami mengharapkan kesadaran tinggi pada tiap ASN, mengingat sanksinya cukup tinggi dan itu diatur dalam peraturan bersama antara Menpan RB dan KASN. Jelas mengatur, apa yang boleh dan tidak. Surat itu pun kami sampaikan kepada SKPD untuk bisa melakukan pembinaan dan pemantauan agar netralitas bisa terjaga dan kami berharap tidak ada terjadi pelanggaran," kata dia.

Karena ASN di lingkup Pemprov Kalsel ada sekitar 12.000, sehingga pemprov tidak bisa mengawasi sendiri.

Karena itu, diperlukan keterlibatan pimpinan SKPD untuk melakukan pembinaan dan pemantauan pada ASN secara berjenjang.

"Karena sanksinya, jika ketahuan, maka berjenjang. Karena itu, tingkatan jabatan yang atas mengawasi yang di bawah. Begitu seterusnya," kata dia.

Sedangkan mengenai tenaga kontrak, dijelaskan Sulkan, memang bukan ASN. Tapi, bekerja bersama ASN dan tentu saja mendapatkan penilaian langsung dari atasannya.

"Kami berharap untuk semua yang bekerja di pemprov, baik ASN dan non ASN, bisa mematuhi ketentuan netralitas ini," tandasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved