Kriminalitas Tabalong

Satresnarkoba dan Satlantas Polres Tabalong Ungkap Penyalahgunaan Obat Terlarang

Petugas gabungan Satresnarkoba dan Satlantas Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
polres tabalong
barbuk obat terlarang Pelaku FHA (19), 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Petugas gabungan Satresnarkoba dan Satlantas Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pelaku FHA (19), diamankan di rumahnya ddi Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong pada Jum’at (25/9/2020) sore.

Petugas gabungan dalam pengungkapan ini dipimpin Kasatnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri

Dari hasil pengungkapan ini ditemukan barang bukti berupa 4 botol besar berisikan obat tablet berlogo Y senanyak 4.013 butir dan 1 unit Hp.

Bergelantungan di Tiang Pole Dance Pakai Baju Ratusan Juta, Penampilan Gisel Curi Perhatian Netizen

Dicegat Aparat Polsek Gambut, Pengedar Ini Kabur Tinggalkan Rekan, Polisi Amankan 1 Paket Sabu

Celetukan Roger Danuarta Soal Kans Ariel NOAH Balikan pada Luna Maya Muncul, Luna: Iya Iya

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, saat dikonfirmasi,Senin (28/9/2020) membenarkan giat penangkapan pelaku FHA.

Pelaku diduga pengedar sediaan farmasi tanpa keahlian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kini FHA jalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong," kata Kapolres.

Informasi didapat, penangkapan FHA bermula dari informasi yang didapat petugas adanya orang membawa paketan yang diduga berisikan obat-obatan terlarang dari kantor jasa pengiriman barang menuju Muara Uya, Tabalong.

Petugas gabungan Satresnarkoba dan Satlantas Polres Tabalong langsung lakukan penyelidikan di lapangan.

Selanjutnya sekitar pukul 16.30 wit FHA sampai di sebuah rumah di Desa Palapi yang tanpa sadar sudah dibuntuti petugas.

Ketika sampai di rumah itulah, pelaku FHA akhirnga ditangkap petugas dan langsung dilakukan pemeriksaan isi paket yang dibawanya.

Pembukaan paket itu disaksikan ketua RT setempat dan hasilnya ternyata dalam bungkusan paketan yang dibawa FHA adalah 4 botol besar dan di dalamnya berisikan obat tablet warna putih logo Y.

Kepada petugas pelaku FHA mengakui obat-obatan tersebut dapatkan dengan cara membeli di sebuah aplikasi belanja online seharga Rp 300 ribu.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved