Pilkada Kalsel 2020
Bawaslu Banjarmasin Peringatkan Paslon dan Tim Kampanye, Dilarang Gelar Donor Darah Masa Kampanye
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin menegaskan larangan menggelar aksi sosial donor darah selama masa kampanye bagi paslon dan tim kampanye.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar tegas mengatakan larangan bagi Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol, Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampenye ataupun pihak lain menggelar aksi sosial termasuk kegiatan donor darah.
Larangan itu diberlakukan pada masa kampanye pemilu 2020.
Hal itu menurut Yasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 88C ayat 1 Huruf E yang berbunyi 'kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah.
• IKASBA Kalsel Ingatkan Anggota Tak Terprovokasi Kampanye Hitam di Medsos
• Diduga Lakukan Pungli, Tiga Oknum Polres Dilaporkan ke Propam Polda Kalsel
• Reaktif Rapid Test, Sembilan Anggota Satpol PP Tapin Wajib Jalani Isolasi Mandiri
"Paslon dan Tim Kampanye tidak boleh melaksanakan Aksi Donor Darah selama masa kampanye, sebagaimana PKPU 13 Tahun 2020," terang Yasar. Selasa (29/09/2020).
Selain Aksi donor darah, sejumlah larangan kegiatan selama masa kampanye oleh Paslon dan Tim Kampanye juga diatur dalam PKPU tersebut.
Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan, berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik.
Kemudian juga kegiatan olahraga gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan serta peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Ada sanksi yang menanti apabila Paslon dan Tim Kampanye yang melanggar aturan PKPU 13, yakni peringatan tertulis saat pelanggaran hingga pembubaran kegiatan.
(banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
