Bumi Antaludin

Forkopimda HSS Bagikan Masker di Pasar Negara Daha Selatan, Edukasi Warga Sadar Protokol Kesehatan

Bupati HSS H Achmad Fikry bersama wakilnya dan unsur Forkopimda HSS sambangi Pasar Daha Nagara bagikan masker sekaligus edukasi warga disiplin masker.

Penulis: Hanani | Editor: Syaiful Akhyar
Diskominfo HSS
Bupati HSS menyerahkan masker gratis kepada pedagang di Pasar Nagara, Kecamatan Daha Selatan 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Bupati Hulu Sungai Selatan H Achmad Fikry, bersama Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, bagikan masker gratis kepada masyarakat Daha, di Pasar Nagara, Kecamatan Daha Selatan, Selasa (29/9/2020).

Kegiatan itu juga diikuti oleh unsur Forkopimda HSS yakni Kapolres HSS AKBP Siswoyo,  Dandim 1003 Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono, Kajari HSS Agus Rojitu, dan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Dian Erdianto.

Selain membagikan masker gratis, Bupati juga mengedukasi masyarakat dengan memberi pengarahan  tentang petunjuk pemakaian masker yang benar.

Bupati HSS H Achmad Fikry, beserta Fokopimda HSS saat berikan edukasi kepada warga dalam rangka penegakkan protokol kesehatan di Pasar Nagara Kecamatan Daha Selatan, Selasa (29/9/2020)
Bupati HSS H Achmad Fikry, beserta Fokopimda HSS saat berikan edukasi kepada warga dalam rangka penegakkan protokol kesehatan di Pasar Nagara Kecamatan Daha Selatan, Selasa (29/9/2020) (Diskominfo HSS)

Kemudian memberikan penjelaskan bahwa masker berbahan kain bisa digunakan berulang-ulang.

Pembagian masker  menyasar para pedagang dan pengunjung di Pasar Negara. Bupati HSS dan Forkopimda, juga berkeliling meninjau ke beberapa sudut pasar.

Sambil membagikan masker, Bupati menyapa masyarakat dan pedagang sambil berbincang terkait perkembangan dan kondisi usaha mereka.

Usai kegiatan tersebut, Fikry menjelaskan, sebelumnya  telah mengukuhkan petugas relawan.

Anggota Satpol PP Kabupaten HSS, mencatat identitas pelanggar yang telah diberikan sanksi sosial maupun administratif
Anggota Satpol PP Kabupaten HSS, mencatat identitas pelanggar yang telah diberikan sanksi sosial maupun administratif (Diskominfo HSS)

“Tadi dipasangkan rompi Tim Pelopor Penanganan Protokol Kesehatan  HSS. Harapannya,  petugas di lapangan bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa memakai masker itu wajib saat ke luar rumah,”katanya.

Pembagian kembali masker, kata Fikry untuk memastikan, agar  masyarakat tak hanya memiliki satu masker.

"Dengan begitu, ketika ada razia penegakan disiplin, tidak boleh ada lagi alasan masker sedang dicuci. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Perbup Nomor 44 Tahun 2020," jelasnya. 

Kepala Satpol PP Iwan Friady mengatakan,  saat razia penegakkan disiplin, masih ada beberapa yang tak taat.

“Pelanggar diberi sanksi sosial seperti menyapu jalan dan jadi juru kampanye pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Disebutkan, saat ini penyebaran Covid-19  masih mengkhawatirkan sehingga harus dilakukan antisipasi bersama, agar tak terjadi gelombang penambahan Covid-19.

Pembagian masker ini juga diikuti Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan,  Para Camat Daha, serta Kepala Bagian Setda. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved