Pilkada Kalsel 2020
Hari Keempat Masa Kampanye, Bawaslu Provinsi Kalsel Tak Dapati Pelanggaran di Pilgub Kalsel 2020
Masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk masa kampanye untuk Pilgub Kalsel sudah memasuki hari keempat
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk masa kampanye untuk Pilgub Kalsel sudah memasuki hari keempat, Selasa (29/9/2020).
Dimana Pilgub Kalsel Tahun 2020 diikuti oleh Dua Pasangan Calon (Paslon), yaitu Paslon Nomor Urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin dan Paslon Nomor Urut 2 H Denny Indrayana-H Difriadi.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalsel belum menyatakan belum mendapati adanya pelanggaran kampanye baik dari Paslon maupun Tim Kampanye para Palson Pilkada di Kalsel.
"Belum ada," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (29/9/2020).
• Paslon Pilgub Kalsel Mangkir Debat Publik, KPU Siap Berikan Sanksi
• KPU Kalsel Fasilitasi Debat Publik Palson Pilgub Kalsel, Begini Ketentuannya
Menurut Erna, pihaknya bersama jajaran Bawaslu di 13 kabupaten/kota di Kalsel terus melakukan pengawasan tak hanya pada metode kampanye tatap muka namun juga di ranah daring media sosial (medsos).
"Pengawasan setiap metode kampanye dilakukan, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan kemudian memuatnya dalam form A pengawasan," paparnya.
Selama masa kampanye yang akan berlangsung hingga Sabtu (5/12/2020), Erna menyatakan pihaknya tentu akan menyampaikan himbauan-himbauan sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye.
• KPU Kalsel Siapkan Anggaran Hampir Rp 1,1 Miliar Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye Pilgub Kalsel
Karena prinsip Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan kepada seluruh pihak yang terkait khususnya Paslon dan Tim Kampanye agar pelanggaran tak sampai terjadi.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											