Pilkada Kalsel 2020

KPU Kalsel Fasilitasi Debat Publik Palson Pilgub Kalsel, Begini Ketentuannya

Terkait materi debat, yaitu berupa visi dan misi Paslon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
achmad maudhody
Jajaran komisioner KPU Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk Pilgub Kalsel yang diikuti dua Pasangan Calon (Paslon) sudah memasuki hari ke empat, Selasa (29/9/2020) dan masih akan berlangsung hingga Sabtu (5/12/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel saat ini masih merumuskan penyelenggaraan debat terbuka atau debat publik antar Paslon yang rencananya akan digelar sebanyak 3 kali selama masa kampanye sebagai bentuk fasilitasi kampanye oleh KPU. 

Menurut Komisioner Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, pelaksanaan debat terbuka antar Paslon mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Ada sederet ketentuan yang menjadi pakem pelaksanaan debat terbuka antar Paslon.

Terkait pelaksanaan debat, yaitu hanya dihadiri dihadiri oleh Pasangan Calon, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi Kalsel, empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon, dan lima orang anggota KPU Provinsi Kalsel. 

Kampanye Pilkada Balangan 2020, ANIS Kunjungi Masyarakat Pedalaman di Halong dan Tebingtinggi

Pilkada Banjar 2020, Pokja Protokol Kesehatan Siap Beri Teguran kepada Para Pelanggar

Karena dilgelar di masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan debat publik menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. 

Pelaksanaan debat dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Paslon yang dipilih oleh KPU Provinsi Kalsel. 

Moderator pun dilarang memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap penyampaian materi debat dari setiap Paslon. 

KPU Provinsi memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk dapat memahami materi debat. 

"Ketentuan mengenai mekanisme penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi Kalsel setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye," kata Edy kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (29/9/2020).

Terkait materi debat, yaitu berupa visi dan misi Paslon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional.

Selain itu materi juga bisa menyangkut upaya masing-masing Paslon dalam memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan, memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sedangkan terkait penyiaran debat, yaitu diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung. 

Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan diutamakan untuk lembaga penyiaran lokal. 

Lalu, debat publik dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye. Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved