Pilkada Kalsel 2020
Paslon Bagi Sembako di Masa Pandemi, Bawaslu Banjarmasin Indikasikan Politik Uang
Bawaslu Banjarmasin menegaskan Bagi sembako dimasa Pilkada ini, dapat diindikasikan sebagai politik uang.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Di masa kampanye pemilu 2020, Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol, Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampenye dilarang membagikan sembako dengan dalih prihatin dengan Masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Bawaslu Banjarmasin menegaskan Bagi sembako dimasa Pilkada ini, dapat diindikasikan sebagai politik uang.
"Tidak diperbolehkan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya," tegas Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar. Selasa (29/09/2020).
Sebab, sembako bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK), yang diperbolehkan di dalam PKPU 11 Tahun 2020.
• Bawaslu Banjarmasin Peringatkan Paslon dan Tim Kampanye, Dilarang Gelar Donor Darah Masa Kampanye
• Masa Kampanye, Bawaslu Kalsel Imbau Baliho dan Spanduk Bergambar Petahana Dilepas
Selain itu pembagian sembako juga termasuk kegiatan sosial, yang juga dilarang dilakukan selama masa kampanye, tertulis di dalam PKPU 13 Tahun 2020.
"Kegiatan sosial dilarang sebagaimana PKPU 13 dan sembako tidak termasuk bahan kampanye," katanya.
Kendati demikian sesuai PKPU 11 Tahun 2020 Paslon tetap bisa membagikan APK kepada Masyarakat.
Yakni berupa pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
Untuk itu Yasar menghimbau agar seluruh paslon berkampanye sesuai aturan, terutama terkait protokol kesehatan.
• PKPU Atur Paslon Tidak Boleh Donor Darah, Begini Tanggapan UDD PMI Banjarmasin
Selain itu paslon juga diminta untuk menciptakan kampanye yang damai, aman dan sehat.
"Silakan berkampanye dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, taat azas dan aturan terutama terkait prokes. Ciptakan kampanye damai, aman dan sehat," jelas Yasar.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi).
