Kriminalitas Tanahbumbu

Pesta Seks di Tengah Pandemi Dibongkar Polres Tanbu Kalsel, 5 Orang Dibawah Umur Turut Diamankan

Enam orang melakukan pesta seks di Batulicin diamankan Polres Tanbu, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanahbumbu (Tanbu), Aipda Busman, saat perlihatkan barang bukti pakaian dalam kasus pesta seks di Batulicin, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (29/9/2020). 

"Pasangan kekasih tidak diproses karena tidak dilaporkan, dan informasinya mau menikah. Sementara 6 tersangka lainnya diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Mereka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara penjara.

Pabrik Uang Atta Halilintar yang Terbesar Ternyata Bukan dari Youtube, Kekasih Aurel Ungkap Fakta

Kebohongan Ruben Onsu dan Sarwendah Bikin Betrand Peto Marah Besar, Onyo: Matiin Kameranya!

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved