Pilkada Banjar 2020

Dibatasi, Batas Maksimal Dana Kampanye Kabupaten Banjar Rp 18 Miliar Per Paslon

Batas maksimal dana kampanye pevmilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar ditetapkan Rp 18.255.318.000 per pasangan calon.

Penulis: Milna Sari | Editor: M.Risman Noor
KPU Banjar untuk BPost
Rapat pleno KPU Banjar tentang hasil penelitian berkas pencalonan bapaslon di Grand dafam Q Hotel, Senin (14/9/2020). 

BANJARMASINPOST.COID, MARTAPURA - Batas maksimal dana kampanye pevmilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar ditetapkan Rp 18.255.318.000 per pasangan calon. 

Batas tersebut terang komisioner KPU Banjar divisi hukum, Abdul Karim Rabu (30/9/2020) merupakan batas maksimal.

Jika ada kelebihan dana kampanye dari nominal tersebut maka akan diserahkan ke kas negara.

Nominal maksimal tersebut juga adalah dana kampanye yang disetorkan ke rekening dana kampanye yang sebelumnya dibuat oleh pasangan calon.

Dana yang masuk ke rekening nantinya akan terekapitulasi dari data rekening Paslon.

Lantas, bagaimana jika ada dana kampanye yang tak disetorkan ke rekening dana kampanye Paslon, Abdul Karim tak menjawab.

Pilkada Banjar 2020, Sebanyak 130 Pemilih Tercecer Dimasukkan KPU ke DPS

Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran dari Paslon yang Berkampanye

Tambahnya penetapan dana kampanye tersebut merupakan kesepakatan dari semua Paslon. Dana tersebut merupakan total untuk berbagai kegiatan kampanye misalnya pertemuan terbatas, pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lain-lain.

Penetapan tersebut ujarnya diberlakukan demi menjaga agar tak ada pasangan calon yang besaran dana kampanyenya jauh lebih besar dibanding pasangan lain karena memiliki kekayaan lebih.

Diketahui dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar nilai kekayaannya berdasarkan laporan harta kekayaan di LHKPN tak ada yang sampai Rp 18 miliar. 

Namun dana kampanye tak hanya berasal dari dana pribadi pasangan calon, sumbernya juga bisa dari sumbangan dana kampanye para pendukung. (Banjarmasinpost.co.id/milna sari)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved