Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran dari Paslon yang Berkampanye
Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kalsel, lakukan pengecekan di lapangan dan belum menemukan pelanggaran oleh paslon peserta pilkada.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Memasuki hari keempat tahapan kampanye Pilkada Kotabaru 2020, Kalimantan Selatan, masing-masing paslon dan tim suksesnya terus bergerak agar bisa mendulang suara saat pencobolosan pada 9 Desember mendatang.
Terkait kampanye masing-masing paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru pun bergerak ke lapangan. Mereka melakukan pengawasan dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Namun, Bawaslu Kotabaru masih belum ada menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan paslon.
Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Akhmad Gafuri.
Menurut Gafuri, belum ditemukan pelanggaran karena cara kampanye dilakukan masing-masing calom masih sesuai ketentuan. Tatap muka, terbatas tidak lebih 50 orang.
• Pilkada Kotabaru 2020, KPU Kotabaru Bolehkan Paslon Kampanye Tatap Muka, Tapi Ada Batasan Peserta
• Setelah Deklarasi Damai di Polres, Ketua DPRD Syairi Mukhlis Harapkan Pilkada Kotabaru Kondusif
• Ikrarkan Penerapan Protokol Kesehatan Setiap Tahapan Pilkada Kotabaru 2020
• VIDEO Kapolres Kotabaru Bekali Anggota Latihan Sispamkota Pilkada Kotabaru
Selain itu, paslon harus mendapat izin atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian, satu minggu sebelum melakukan kegiatan. Termsuk, wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau blusukan, tidak apalah. Ibaratnya, itukan hanya memperkenalkan diri," ujar Gafuri kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (29/9/2020).
Mengenai kendala di lapangan, Gafuri sebut, pihaknya dan juga panwascam belum mengalami. "Makanya, saat ini saya masih mengikuti rakernis d Banjarmasin," imbuh Gafuri.
Nantinya, hasil rakernis disampaikan lagi ke jajaran hingga ke paling bawah. Saat bertugas di lapangan, apa yang akan dilakukan.
"Tapi yang jelas, bentuk-bentuk kampanye itu, rapat umum sudah dilarang. Kecuali, tatap muka terbatas dan blusukan," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)