Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran dari Paslon yang Berkampanye

Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kalsel, lakukan pengecekan di lapangan dan belum menemukan pelanggaran oleh paslon peserta pilkada.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Akhmad Gafur, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Memasuki hari keempat tahapan kampanye Pilkada Kotabaru 2020, Kalimantan Selatan, masing-masing paslon dan tim suksesnya terus bergerak agar bisa mendulang suara saat pencobolosan pada 9 Desember mendatang.

Terkait kampanye masing-masing paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru pun bergerak ke lapangan. Mereka  melakukan pengawasan dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Namun, Bawaslu Kotabaru masih belum ada menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan paslon.

Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Akhmad Gafuri.

Menurut Gafuri, belum ditemukan pelanggaran karena cara kampanye dilakukan masing-masing calom masih sesuai ketentuan. Tatap muka, terbatas tidak lebih 50 orang.

Pilkada Kotabaru 2020, KPU Kotabaru Bolehkan Paslon Kampanye Tatap Muka, Tapi Ada Batasan Peserta

Setelah Deklarasi Damai di Polres, Ketua DPRD Syairi Mukhlis Harapkan Pilkada Kotabaru Kondusif

Ikrarkan Penerapan Protokol Kesehatan Setiap Tahapan Pilkada Kotabaru 2020

VIDEO Kapolres Kotabaru Bekali Anggota Latihan Sispamkota Pilkada Kotabaru

Selain itu, paslon harus mendapat izin atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian, satu minggu sebelum melakukan kegiatan. Termsuk, wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau blusukan, tidak apalah. Ibaratnya, itukan hanya memperkenalkan diri," ujar Gafuri kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (29/9/2020).

Mengenai kendala di lapangan, Gafuri sebut, pihaknya dan juga panwascam belum mengalami. "Makanya, saat ini saya masih mengikuti rakernis d Banjarmasin," imbuh Gafuri.

Nantinya, hasil rakernis disampaikan lagi ke jajaran hingga ke paling bawah. Saat bertugas di lapangan, apa yang akan dilakukan.

"Tapi yang jelas, bentuk-bentuk kampanye itu, rapat umum sudah dilarang. Kecuali, tatap muka terbatas dan blusukan," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved