Mafia Tanah Dibongkar

Polres Tala Kalsel Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kades Sambangan: Ini Jadi Pelajar Kita Semua

Ini kata kades Sambangan mengenai dibongkarnya jaringan diduga mafia tanah oleh Polres Tala,Polda Kalsel

BPOST GROUP/BANYU LANGIT ROYNALENDRA NARESWARA
TERSANGKA BD (kanan) menjawab pertanyaan wartawan pada sesi akhir press conference kasus ungkap mafia tanah yang digelar Polres Tala, Senin (15/9) siang. Ini kata kades Sambangan mengenai keberhasilan Polres Tala bongkar kasus ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Terbongkarnya kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menyentak publik di daerah ini

Apresiasi pun mengalir dari berbagai pihak atas keberhasilan Satreskrim Polres Tala mengungkap kasus tersebut. Termasuk dari kalangan pemerintah desa yang wilayahnya menjadi locus delicti tindak pidana tersebut.

"Alhamdulillah dengan terbongkarnya kasus tersebut, ulun (saya) selaku kades Sambangan mengucapkan banyak  terima kasih kepada Polres Tala dan Kapolsek Batibati yang ikut serta berperan dalam terbongkarnya kasus itu," ucap Muhammad Noor, kades Sambangan, Selasa (16/9/2025).

Dirinya berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran, khususnya untuk masyarakat di desanya yang menjadi korban kurang lebih tujuh tahun atas jual beli tanah tersebut.

Noor mengatakan kejadian itu menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam urusan jual beli tanah. Khususnya bagi warga di kampungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Tala Kalsel Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Nilai Kerugian Capai Puluhan Miliar

Baca juga: Dari DP Rp 40 Juta, Pemilik Terima Rp 5 Juta, Polres Tala Kalsel Proses Tersangka Mafia Tanah

Tiga orang telah ditangkap Polres Tala dan dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) polres setempat yaitu BL (perempuan warga Sidoarjo, Jawa Timur), BD warga Banjarbaru dan SMD warga Kecamatan Batibati.

Akibat ulah tersangka yang diduga jaringan mafia tanah tersebut, PT WLR mengalami kerugian setidaknya Rp 23 miliar. Ini dari 205 lembar SKT (Surat Keterangan Tanah) yang tak dapat dikuasai karena overlap (211 SKT) dan fiktif (94 SKT). 

Padahal perusahaan yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur, ini telah mengeluarkan dana untuk membayar uang muka pembelian lahan tersebut. Berdasar data kepolisian, pihak perusahaan menyalurkan uang melalui BL.

Total dana yang telah dikeluarkan perusahaan untuk uang muka pembelian lahan seluas sekitar 600 hektare (532 SKT) mencapai Rp 52,2 miliar. Pencairannya lima kali sejak 2016 hingga 2020, semuanya melalui BL.

Lokasi lahannya ada di tiga desa di Kecamatan Batibati yaitu Pandahan, Lianganggang, dan Sambangan. Di Sambangan tercatat 116 SKT dengan luasan sekitar 100 hektare.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved