Mafia Tanah Dibongkar
Polres Tala Kalsel Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kades Sambangan: Ini Jadi Pelajar Kita Semua
Ini kata kades Sambangan mengenai dibongkarnya jaringan diduga mafia tanah oleh Polres Tala,Polda Kalsel
Penulis: Budi Arif Rahman Hakim | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Terbongkarnya kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menyentak publik di daerah ini
Apresiasi pun mengalir dari berbagai pihak atas keberhasilan Satreskrim Polres Tala mengungkap kasus tersebut. Termasuk dari kalangan pemerintah desa yang wilayahnya menjadi locus delicti tindak pidana tersebut.
"Alhamdulillah dengan terbongkarnya kasus tersebut, ulun (saya) selaku kades Sambangan mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Tala dan Kapolsek Batibati yang ikut serta berperan dalam terbongkarnya kasus itu," ucap Muhammad Noor, kades Sambangan, Selasa (16/9/2025).
Dirinya berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran, khususnya untuk masyarakat di desanya yang menjadi korban kurang lebih tujuh tahun atas jual beli tanah tersebut.
Noor mengatakan kejadian itu menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam urusan jual beli tanah. Khususnya bagi warga di kampungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Tala Kalsel Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Nilai Kerugian Capai Puluhan Miliar
Baca juga: Dari DP Rp 40 Juta, Pemilik Terima Rp 5 Juta, Polres Tala Kalsel Proses Tersangka Mafia Tanah
Tiga orang telah ditangkap Polres Tala dan dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) polres setempat yaitu BL (perempuan warga Sidoarjo, Jawa Timur), BD warga Banjarbaru dan SMD warga Kecamatan Batibati.
Akibat ulah tersangka yang diduga jaringan mafia tanah tersebut, PT WLR mengalami kerugian setidaknya Rp 23 miliar. Ini dari 205 lembar SKT (Surat Keterangan Tanah) yang tak dapat dikuasai karena overlap (211 SKT) dan fiktif (94 SKT).
Padahal perusahaan yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur, ini telah mengeluarkan dana untuk membayar uang muka pembelian lahan tersebut. Berdasar data kepolisian, pihak perusahaan menyalurkan uang melalui BL.
Total dana yang telah dikeluarkan perusahaan untuk uang muka pembelian lahan seluas sekitar 600 hektare (532 SKT) mencapai Rp 52,2 miliar. Pencairannya lima kali sejak 2016 hingga 2020, semuanya melalui BL.
Lokasi lahannya ada di tiga desa di Kecamatan Batibati yaitu Pandahan, Lianganggang, dan Sambangan. Di Sambangan tercatat 116 SKT dengan luasan sekitar 100 hektare.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
mafia tanah
Polres Tala
Kecamatan Batibati
Kabupaten Tanahlaut
kades Sambangan
TribunBreakingNews
Banjarmasinpost.co.id
Dari DP Rp 40 Juta, Pemilik Terima Rp 5 Juta, Polres Tala Kalsel Proses Tersangka Mafia Tanah |
![]() |
---|
Polres Tanahlaut Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kades: Warga Diharapkan Cek Recek Sebelum Beli Aset |
![]() |
---|
Kasus Mafia Tanah di Tanahlaut, Tersangka Ungkap Cara Membeli Lahan dari Warga |
![]() |
---|
Kasus Mafia Tanah di Tanahlaut, Pelaku Ngaku Bersaudara dengan Manajemen Perusahaan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Polres Tala Kalsel Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Nilai Kerugian Capai Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.