Berita HSS
Fraksi DPRD HSS Tanggapi Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui fraksi-fraksi, menanggapi atas Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui fraksi-fraksi, menanggapi atas Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pandangan umum fraksi-fraksi DRPD ini disampaikan ketujuh fraksi, saat Rapat Paripurna di DPRD HSS, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I, Husnan dan Wakil Ketua II, Kusasi dan dihadiri Sekda Muhammad Noor, selaku pihak eksekutif, Selasa (16/9/2025).
Ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah disampaikan pihak Pemerintah Kabupaten HSS saat Paripurna sebelumnya.
Ditemui usai Paripurna, Wakil Ketua II DPRD, Kusasi mengungkapkan, secara umum fraksi-fraksi DRPD HSS Ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diajukan Pemkab sangat diperlukan dibuatnya Perda tersebut.
“Salah satu fraksi menyatakan, bahwa bumi adalah titipan bukan warisan. Kami menganggap sangat perlu pengelolaan lingkungan hidup ini, karena menjadi bagian penting dan berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Sebab itu, perlunya membuat payung hukum, aturan dan meminimalisir segala kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
“Barangkali itu sangat diperlukan pemerintah sebagai pelaksana eksekutif, maupun kami DRPD sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan Perda itu.
Di waktu yang sama, Sekda Muhammad Noor menjelaskan, tanggapan fraksi, pada dasarnya mendukung, lingkungan memang wajib menjadi perhatian semua.
Seandainya hal tidak diinginkan terjadi, daerah telah memiliki SOP melalui Ranperda tersebut.
“Tentunya, kita berharap sampai akhir berjalan lancar untuk pengusulan Ranperda ini,” sampainya.
Sehari sebelumnya, Ranperda perlindungan dam pengelolaan lingkungan hidup disampaikan Bupati Syafrudin Noor, saat Paripurna.
Ranperda diajukan mengingat pembangunan sering kali berpotensi menimbulkan dampak pada kualitas lingkungan, sehingga diperlukan kebijakan serius untuk meminimalisir dampak tersebut.
"Ranperda ini dirancang dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat. Ini merupakan kewajiban pemerintah dalam menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” sampainya.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)
DPRD HSS Cari Solusi untuk Lulusan PPG, Pertimbangkan Usulan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Datangi DRPD, Lulusan PPG Prajabatan HSS Minta Pertimbangkan sebagai PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu di HSS Telah Diumumkan, Segini Total dan Rinciannya |
![]() |
---|
Viral Kondisi Memprihatinkan Jembatan Karang Rati HSS, Besi Pembatas Hilang Diduga Dicuri |
![]() |
---|
Kejuaraan Karate Antar Pelajar HSS Berakhir, Sebagian Peserta Akan Ikuti Even Piala Panglima TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.