Berita HSS

Fraksi DPRD HSS Tanggapi Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui fraksi-fraksi, menanggapi atas Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/adiyatikhsan 
BERI TANGGAPAN-Fraksi DPRD HSS berikan tanggapan terkait Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup saat Paripurna, Selasa (16/9/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui fraksi-fraksi, menanggapi atas Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pandangan umum fraksi-fraksi DRPD ini disampaikan ketujuh fraksi, saat Rapat Paripurna di DPRD HSS, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I, Husnan dan Wakil Ketua II, Kusasi dan dihadiri Sekda Muhammad Noor, selaku pihak eksekutif, Selasa (16/9/2025). 

Ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah disampaikan pihak Pemerintah Kabupaten HSS saat Paripurna sebelumnya.

Ditemui usai Paripurna, Wakil Ketua II DPRD, Kusasi mengungkapkan, secara umum fraksi-fraksi DRPD HSS Ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diajukan Pemkab sangat diperlukan dibuatnya Perda tersebut.

“Salah satu fraksi menyatakan, bahwa bumi adalah titipan bukan warisan. Kami menganggap sangat perlu pengelolaan lingkungan hidup ini, karena menjadi bagian penting dan berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.

Sebab itu, perlunya membuat payung hukum, aturan dan meminimalisir segala kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

“Barangkali itu sangat diperlukan pemerintah sebagai pelaksana eksekutif, maupun kami DRPD sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan Perda itu.

Di waktu yang sama, Sekda Muhammad Noor menjelaskan, tanggapan fraksi, pada dasarnya mendukung, lingkungan memang wajib menjadi perhatian semua. 

Seandainya hal tidak diinginkan terjadi, daerah telah memiliki SOP melalui Ranperda tersebut.

“Tentunya, kita berharap sampai akhir berjalan lancar untuk pengusulan Ranperda ini,” sampainya.

Sehari sebelumnya, Ranperda perlindungan dam pengelolaan lingkungan hidup disampaikan Bupati Syafrudin Noor, saat Paripurna.  

Ranperda diajukan mengingat pembangunan sering kali berpotensi menimbulkan dampak pada kualitas lingkungan, sehingga diperlukan kebijakan serius untuk meminimalisir dampak tersebut.

"Ranperda ini dirancang dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat. Ini merupakan kewajiban pemerintah dalam menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” sampainya.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved