Selebrita
Mimik Lucinta Luna Saat Menangis Terima Vonis Penjara, Pacar Abash Sempat Tegar
Artis Lucinta Luna (31) menangis kala sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rasa sedih tak terbendung dirasakan Artis Lucinta Luna (31). Pacar Abash mendapat vonis dari majelis hakim, atas kasus narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.
Ya, Vonis yang diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.
• Putri Shah Rukh Khan Dapat Komentar Jahat, Gegara Bullying Suhana Langsung Buka Suara
• Tubuh Luna Maya Ditutup Handuk Saat Bersama Ryochin, Postingan Foto Berdua Disorot
Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.
Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.
Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.
Pada vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Lucinta Luna Terima Vonis
Lucinta Luna menerima vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, Rabu (30/9/2020).
Saat Lucinta Luna menerima, jaksa penuntut umum Asep Hasan masih pikir-pikir.