Techno

Penjelasan Kemendikbud Soal Youtube Tak Bisa Diakses Subsidi Kuota Internet Gratis 35GB,42GB & 50GB

Penjelasan Kemendikbud Soal Youtube Tak Bisa Diakses Subsidi Kuota Internet Gratis 35GB,42GB dan 50GB

Editor: Rendy Nicko
BPJamsostek
Bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan dari Pemerintah. Penjelasan Kemendikbud Soal Youtube Tak Bisa Diakses Subsidi Kuota Internet Gratis 35GB,42GB dan 50GB 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Cara Dapat Subsidi Kuota Gratis dari pemerintah dan Paket Internet Murah Belajar Online 10GB Cuma Rp 10, kini  ada Promo Telkomsel lengkap dengan cara aktivasi. Terbaru, Kemendikbud memberikan Kuota Internet Gratis 35GB untuk siswa, untuk guru 42GB, sedangkan mahasiswa dan dosen sebesar 50GB.

Selama ini provider di Indonesia menggeber Paket Internet Murah untuk Belajar Online, Kuota Gratis atau Bonus Kuota hingga Paket Internet Gratis. Mulai program Promo Telkomsel, dan kini Kemendikbud berikan puluhan GB Kuota Internet Gratis untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Ternyata Youtube tak termasuk paket yang bisa diakses.

Beragam Kuota Internet Murah dan Promo Telkomsel dan Paket Internet Murah dan Kuota Gratis dari Telkomsel, Indosat Ooredoo dan XL Axiata tersedia lewat pilihan di antara Kode Promo dan diakses di luar MyTelkomsel. Cara aktivasi ada di artikel ini. Di artikel ini ada penjelasan Kemendikbud soal Subsidi Kuota Internet tak bisa akses Youtube.

Daftar kode promo paket kuota internet murah pun disediakan untuk memberikan layanan terbaik pada pengguna internet. Bentuknya pun beragam, mulai program Promo Telkomsel, XL Axiata hingga Indosat Ooredoo.

Promo Telkomsel 46GB Cuma Rp 20 Ribu & Kuota Gratis 15GB, Paket Internet Murah XL, Indosat, Tri Ada

Cara Aktivasi Kuota Gratis 35GB dan 50GB Telkomsel, XL, Axis & Tri, Subsidi Internet Gratis

Cara Aktivasi Promo Telkomsel 4G Unlimited Cuma Rp 6 Ribu, Paket Internet Murah XL dan Indosat Ada

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dua tipe kuota pada subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Kuota yang diterima berupa kuota umum dan kuota belajar.

Kuota belajar hanya bisa digunakan untuk situs dan aplikasi yang tercantum pada situs kuota-
belajar.kemdikbud.go.id, sedangkan kuota umum dapat digunakan untuk seluruh kegiatan dengan internet.

Dari daftar aplikasi dan situs yang dapat diakses menggunakan kuota belajar, Kemendikbud tidak memasukkan situs berbagi video Youtube di dalamnya, meski situs tersebut banyak digunakan untuk belajar.

Mengenai hal ini, Kemendikbud punya alasan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud, Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, meski banyak sekolah menggunakan jejaring media sosial seperti Youtube, namun menurutnya isi video di Youtube lebih banyak unsur hiburan ketimbang pendidikan.

”Kami sadar banyak sumber bahan belajar di Youtube, tapi lebih banyak entertainment dan hiburan di sana. Jadi jangan sampai salah sasaran," kata Hasan melalui konferensi video, Selasa (29/9).

”Kami sering dapat pertanyaan kenapa dibagi kuota umum dan belajar. Esensi program ini dalam diskusi kami dengan stakeholder itu kan gimana adik-adik tetap belajar. Itu yang jadi faktornya, agar terjaga belajarnya," kata Hasan.

Ia pun menekankan aplikasi Whatsapp dan video conference termasuk dalam kuota belajar.

Menurut survei yang dilakukan Kemendikbud di akhir Juli 2020 menunjukkan

aplikasi WA dan video conference paling banyak digunakan selama belajar daring.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved