Berita Kotabaru

VIDEO Tim Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Korupsi di Pulau Kerayan Kotabaru

Terpidana kasus korupsi di Provinsi Sulawesi Barat ditangkap di Pulau Kerayaan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama petugas Kejaksaan Negeri Kotabaru, dibantu Polres Kotabaru, menangkap terpidana kasus korupsi yang jadi Buronan selama 6 tahun.

Mereka mendeteksi sasarannya, bernama Ruspariri, berada di Pulau Kerayaan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Namun ternyata, terpidana korupsi penyalahgunaan dana hibah aksara dasar di Dinas Pendidikan Polewali Mandar tersebut tidak ditemukan di lokasi.

"Tiba di Kerayaan Jumat, 25 September 2020, pukul 05.00 Wita, terpidana sudah melarikan diri. Informasi bocor," jelas Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irfan Samosir, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kotabaru, Selasa (29/9/2020).

Tempat Wisata Si-Walk di Kabupaten Kotabaru Menuai Keluhan Pengunjung

UPDATE Covid-19 Kalsel: Positif Bertambah 52 Orang, Terbanyak dari Kabupaten Kotabaru

Update Covid-19 Kotabaru : Positif Tambah 24, Sembuh 1 Orang

Selanjutnya, tim tetap melalukan pengejaran terpidana yang belakangan diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Mungkin karena sudah kelelahan, kelaparan, kemudian terpidana menyerahkan diri. Tidak melakukan perlawanan," sambung Irfan.

Diketahui, buronan ini pindah-pindah tempat. Kami geledah di rumah warga di Kerayaan, dia ada di gunung. Kami ke gunung, dia ada di laut," lanjut Irfan.

Mengakui sempat kesulitan melakukan penangkapan terpidana, karena ada beberapa orang mungkin rekannya mencoba melindungi.

"DPO asal Polewali Mandar. Statusnya, Ketua PKBM di Kabupaten Polewali Mandar. Melarikan diri ke Kerayaan karena penduduk banyak dari Suku Mandar, sehingga terpidana merasa aman di sana. Terpidana akan dibawa ke Sulawesi Barat," jelasnya.

Untuk diketahui terpidana ditangkap karena tersandung korupsi dana hibah aksara dasar yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 424 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved