Berita Ekonomi dan Bisnis
Pebisnis Rumah Makan di Banjarmasin Pertanyakan Pajak Pedagang Online
Beberapa rumah makan mendapat surat edaran yang ditandatangi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin kepada Wajib Pajak Restaurant
Penulis: Syaiful Anwar | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa rumah makan mendapat surat edaran yang ditandatangi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Kota Banjarmasin kepada Wajib Pajak Restaurant agar membayar tepat waktu dan bayarnya secara online.
Surat edaran itu sangat didukung pengusaha rumah makan, cuma Pemko Banjarmasin diminta jangan pilih kasih dan menerapkannya ke semua rumah makan hingga usaha kuliner online.
"Rumah makan kami taat dengan imbauan dan instruksi Pemko Banjarnasin untuk bayar pajak makan minum secara online. Kami sadar pajak resto di bayar dari konsumen sangat berarti buat pembangunan di kota ini," kata Owner RM Sari Patin Kayutangi, Geman Yusuf, Kamis (1/10/2020).
Namun, kata dia, yang jual makanan dan minuman secara online banyak tidak bayar pajak. Itu harusnya dikondisikan, supaya mereka juga dikenakan bayar pajak agar tidak ada pilih kasih.
Secara bisnis, lanjut Geman, usaha restoran sangat terpukul dengan adanya jualan makanan secara online, tapi mereka tidak tersentuh pajak.
"Harapan kami, untuk semua rumah makan agar pajaknya sistem online, termasuk yang jualan online, supaya jangan ada pilih kasih," tegasnya.
Dia juga bercerita, awalnya bayar pajak resto setiap bulan sebanyak 10 persen tadinya yang menanggung pihaknya. Namun, setelah online, untuk bayar pajak 10 persen dibebankan ke konsumen.
"Sebetulnya imbauan Pemko Banjarmasin sudah lama agar kami sistem online. Jadi, mulai 1 Oktober 2020 kami jalankan," ujarnya.
Diakui Geman, bayar pajak dengan sistem on line bisa setiap saat diketahui dan dipantau Pemko dan BPK serta KPK, karena melalui online ke instansi tersebut bisa mengetahui setiap saat konsumen bayar pajaknya.
Dikesempatan itu, pengusaha yang juga advokad ini meminta agar Pemko tetap memberikan dispensasi untuk tidak bayar pajak ke resto dan rumah makan selama pandemi.
"Di masa pandemi ini, pengusaha rumah makan sangat terpukul di masa pandemi saat ini," tegasnya.
Terpisah, Sales Manager Nasa Hotel, Checil Makaninan mengatakan ditempatnya memang ada pajak makan dan minum.
"Pajak makan minum memang dibebankan ke pembeli, besarannya 10 persen," jelasnya.
Nasa Hotel tak mempermasalahkan pembayaran pajak restoran tersebut dan membayarnya akhir bulan.
"Kami bisa bayar pajak restoran secara cash maupun online," ujarnya.
Dijelas Checil, jumlah pembayaran pajak tiap bulannya tergantung omzet. Apalagi di masa pandemi sekarang ini mengalami penurunan drastis.
"Walau pun kondisi seperti sekarang ini, insha Allah kami tetap bayak pajak restoran," pungkasnya. (banjarmasin post.co.id/syaiful anwar)
