Pilkada Kalsel 2020

Pikada Kalsel 2020 : 41 Anggota Dewan Kalsel Kampanyekan Paman BirinMu, 14 Lainnya Kampanyekan H2D

Memasuki masa kampanye Pilgub Kalsel Tahun 2020, 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terbagi menjadi dua kubu.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
H Supian HK, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki masa kampanye Pilgub Kalsel Tahun 2020, 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terbagi menjadi dua kubu. 

Bukan dalam hal kelembagaan DPRD, tetapi saat ikut turun berkampanye memenangkan Paslon jagoannya di Pilgub Kalsel. 

Diketahui dari 55 Dewan Kalsel, ada 41 diantaranya yang Partainya menjadi pengusul Paslon Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin dan sisanya 14 Anggota Dewan Partainya pengusul Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi. 

Terkait hal ini Ketua DPRD Provinsi Kalsel mengakui para Anggota Dewan sebagai perpanjangan partai politik kemungkinan besar akan ikut turun berkampanye. 

Kampanye di Jagad Maya, 4 Paslon Pilkada Banjarmasin Daftarkan Akun Medsos, Terbanyak Ibnu Sina

Pilkada Kalsel 2020, Paslon Gubernur Kalsel Telah Laporkan Delapan Akun Medsos ke KPU

Apalagi dengan digencarkannya metode kampanye door to door dengan jumlah pemilih terbatas terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19, diperlukan banyak tenaga untuk menjangkau para calon pemilih yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalsel termasuk bantuan para Anggota DPRD. 

Karena itu kata H Supian pihaknya menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Anggota Dewan terkait aktivitas kampanye para Anggota Dewan, Kamis (1/10/2020). 

Dimana menurut H Supian, setiap Anggota Dewan yang ingin ikut turun berkampanye wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel. 

Termasuk juga bagi dirinya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalsel wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum ikut turun berkampanye. 

"Harus ada pemberitahuan dulu sebelum ikut berkampanye," kata H Supian kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (1/10/2020).

Hal ini kata H Supian dimaksudkan agar tak ada agenda dan kegiatan kedewanan yang terlalaikan karena aktivitas kampanye. 

Dimana dengan adanya pemberitahuan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalsel bisa mengatur dan mengalokasikan waktu masing-masing Anggota Dewan untuk pelaksanaan tugas pokok kedewanan. 

Pasalnya, Ia menilai tugas kedewanan para Anggota DPRD Provinsi Kalsel sebagai pemegang amanah rakyat dan menerima gaji dari uang rakyat wajib tetap diutamakan. 

"Akan diatur di Banmus jangan sampai dikosongkan, jangan mengorbankan kepentingan kampanye untuk kepentinga 4 juta masyarakat Kalsel," tegas H Supian. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved