Berita Nasional

Daftar 7 Golongan yang Dapat Penurunan Tarif Listrik Mulai Oktober 2020 dari PLN

Daftar 7 Golongan yang Dapat Penurunan Tarif Listrik Mulai Oktober 2020 dari PLN

Editor: Rendy Nicko
PT PLN Persero UIW KSKT
Petugas PLN melakukan proses penggantian MCB untuk tambah daya listrik pelanggan. Daftar 7 Golongan yang Dapat Penurunan Tarif Listrik Mulai Oktober 2020 dari PLN 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Daftar 7 Golongan yang Dapat Penurunan Tarif Listrik dari Pemerintah mulai Oktober 2020.

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memberikan tarif listrik turun untuk 7 golongan pelanggan PT PLN berlaku mulai bulan Oktober ini.

Penurunan tarif listrik PLN ini bagian dari implementasi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Hal ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Subsidi Kuota Gratis Pelajar Cair Lagi, Ini Cara Aktivasi Paket Telkomsel, XL, Indosat dan 3

Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja di BNI, OVO, Gopay & LinkAja via Login www.prakerja.go.id

Lafadz Niat Qadha Puasa Ramadhan Lengkap Tata Cara Ganti Puasa Ramadhan Dalam Bahasa Arab dan Latin

Daftar Harga Sepeda Lipat atau Seli Oktober 2020, Mulai UnitedBike, Pacific, Brompton Hingga Polygon

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

Apalagi, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Besaran penurunan tarif

Agung mengatakan, penurunan tarif untuk golongan rendah sebesar Rp 22,5/kWh.

Sebelumnya, tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, kemudian turun menjadi Rp 1.444,70/kWh.

Ia menambahkan, penetapan penurunan tarif listrik ini berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujar Agung.

Tidak ada syarat apa pun bagi pelanggan untuk mendapatkan penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini.

Pelanggan yang dapat penurunan tarif PLN
Ada 7 golongan pelanggan PT PLN yang mendapatkan penurunan tarif listrik, yaitu:

R-1 TR 1300VA
R-1 TR 2200 VA
R-2 TR 3500 VA
R-2 TR 5500 VA
R-3 TR 6600 VA
B-2 TR 6600 VA
B-2 TR 200 kVA
Kode R-1, R-2, R-3 merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved