Wabah Virus Corona

Harga Tes Swab Mandiri Tertinggi Rp 900 Ribu, Ternyata 2 Komponen Ini yang Harus Dibayar

Pemerintah tetapkan harga Tes Swab Mandiri tertinggi Rp 900 Ribu, ternyata 2 komponen ini yang Harus Dibayar masyarakat

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews/Jeprima
Petugas medis mengambil sampel cairan dari bagian belakang hidung dan tenggorokan penumpang KRL saat melakukan kegiatan tes swab di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Tes swab yang dilakukan secara random untuk 300 penumpang dengan mengumpulkan cairan dari bagian belakang hidung dan tenggorokan tersebut sebagai salah satu metode untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di transportasi umum. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah sekian lama masyarakat Indonesia menanti ketetapan resmi biaya Tes Swab Mandiri, akhirnya pemerintah mengumumkan harga batas tertinggi.

Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.

Pemerintah sendiri resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.

"Kami dari Tim kemenkes dan BPKP menyetujui atas kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan rapid secara mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Kondisi Ayu Ting Ting Pasca Tes Swab Covid-19 Disorot, Kini Tepergok Balas Komentar Iis Dahlia

Video Tes Swab Sule Curi Perhatian, Muncul Chika Jessica Bilang : Love U Too

Biaya Tes Swab Covid-19 Keluarga Raffi Ahmad-Nagita Diungkap, Kakak Syahnaz dan Nisya Sebut Ini

Ia mengatakan, biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR.

"Jadi dua komponen ini disatukan jadi totalnya Rp 900.000," ujarnya.

Abdul merinci penentuan harga tersebut berasal dari jasa pelayanan, bahan dan biaya terkait dalam hal pelaksanaan tes .

Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.

Kedua, dari sisi komponen, dihitung biaya bahan sekali pakai, seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi serta harga PCR.

Termasuk pula harga biaya pemakaian listrik, air, telpon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.

"Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," ungkap Abdul.

Abdul Kadir menuturkan, pihaknya bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik biaya komponen tes swab tersebut.

"Pada kesempatan sore hari ini kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di dalam pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab atau pemeriksaan real time PCR," kata Abdul.

Kapan Berlaku?

Abdul Kadir mengatakan, batasan tertinggi tarif tes swab (tes usap) mandiri sebesar Rp 900.000,- mulai berlaku ketika surat edaran (SE) resmi diterbitkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved