Pilkada Kalsel 2020
Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Praktik Politik Uang Pilkada Kalsel, Sentra Gakkumdu Bertolak ke HSU
Gakkumdu Kalsel sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu melanjutkan proses terhadap laporan dugaan praktik politik uang
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu melanjutkan proses terhadap laporan dugaan praktik politik uang terkait Pilkada Kalsel Tahun 2020.
Menindaklanjuti laporan bernomor 01/LP/PG/Prov/22.00/Prov/2020 yang disampaikan warga atas nama Jurkani pada kamis (1/10/2020), Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini bertolak ke Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (3/10/2020).
"Ya ini lagi di Amuntai," kata Komisioner yang akrab disapa Aldo ini saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.
Dijelaskan Aldo, pihaknya berencana untuk melakukan klarifikasi dan menggali keterangan terhadap tiga orang saksi di Amuntai, Kabupaten HSU.
• Gegara Gaya Duduk Mikhayla, Foto Keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pinggir Laut Disorot
• Dirgahayu TNI, Ini Kumpulan Ucapan HUT ke-75 TNI Senin 5 Oktober 2020, Tema Sinergi untuk Negeri
• Permintaan Nikita Mirzani pada Alshad Ahmad untuk Buktikan Masih Perjaka, Nyai: Semacam Jupe
"Ya termasuk pemilik warung, Sekda juga," ungkapnya.
Jika waktu mencukupi, proses klarifikasi dan penggalian keterangan terhadap ketiga orang saksi di Amuntai tersebut kata Aldo akan diselesaikan dalam satu hari.
Pasalnya sesuai aturan, pihaknya hanya memiliki waktu maksimal 5 hari untuk melakukan klarifikasi dan penggalian keterangan sebelum menggelar rapat pembahasan kedua dan menentukan apakah seluruh unsur yang diperlukan untuk melanjutkan proses ke tahap selanjutnya terpenuhi atau tidak.
Namun sebelum memulai klarifikasi, menurutnya pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten HSU.
Sebelumnya, pelapor yaitu Jurkani sempat membeberkan keterangan yang disampaikannya kepada Sentra Gakkumdu pada Jumat (2/10/2020).
Dimana dalam keterangannya kepada Banjarmasinpost.co.id, Jurkani menyebut kejadian dugaan praktiek politik uang yang menjadi dasarnya menyampaikan laporan diduga terjadi di sebuah warung di kawasan Paliwara, Amuntai, Kabupaten HSU dan melibatkan salah satu Paslon Pilgub Kalsel serta aparatur sipil negara (ASN) setempat.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											