Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Banjar 2020, Petugas Wajib Laporkan Agenda Kampanye Pertemuan Terbatas
KPU Kabupaten Banjar memastikan Paslon wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampenye pertemuan terbatas ke KPU.
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - KPU Kabupaten Banjar memastikan Paslon wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampenye pertemuan terbatas ke KPU.
"Pelaporan pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas wajib diberitahukan secara tertulis ke kepolisian dan disampaikan ke KPU dan Bawaslu sebagai tembusan," ujar komisioner KPU Banjar divisi Sosdiklih, SDM dan Farmas, Abdul Muthalib Jumat (2/10/2020).
KPU dan Bawaslu sebutnya juga harus mengetahui pelaksanan kampanye pertemuan terbatas untuk pengawasan dan data pelaksanaan kampanye.
• Pilkada Kalsel 2020, KPU Tapin Umumkan Rekrutmen KPPS, 7 Oktober Penerimaan Berkas Pendaftaran
• Pilkada Banjar 2020, Pangeran Khairul Saleh Sebut H. Rusli Sudah Tepat Didampingi Ulama
• Donald Trump Positif Covid-19, Media China: Trump dan Ibu Negara Meremehkan Covid-19
Dalam pemberitahuan, petugas kampanye harus menyampaikan jumlah peserta, tim kampanye, penanggung jawab, tempat dan jam pelaksanaan.
Tak hanya itu petugas kampanye juga harus menyertakan tautan media sosial yang akan dijadikan wadah untuk kampanye secara daring melalui live streaming.
"Karena pertemuan tatap muka dilakukan terbatas maka disiasati dengan sebagian menonton secara streaming," tambah pria yang akrab disapa Aziz ini.
Ia berharap takkan ada pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye.
Pasalnya jika beberapa kali melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi hukum pidana.
"Tidak ada sanksi pembatalan pencalonan, cuma ada sanksi pidana, kalau sampai terjadi ini juga akan merepotkan," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan pasangan calon harus menyampaikan agenda kampanyenya ke KPU dan Bawaslu untuk pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan selama kegiatan.
Banjarmasinpost.co.id/rii