Penanganan Covid 19
Empat Remaja Disanksi Push Up, Kedapatan Tak Pakai Masker di Kawasan RTH Rantau Baru Tapin
Tim penegakan protokol kesehatan Tapin berikan tindakan sanksi kepada empat remaja yang kedapatan tak pakai masker saat berada di RTH Rantau Baru
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tim penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan memberi sanksi empat remaja yang kedapatan tidak memakai masker penutup hidung dan mulut.
Keempat remaja itu disanksi sosial berupa senam push up di kawasan RTH Rantau Baru, Jalan Datu Suban, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
• Baru Beroperasi Bus Wisata Terbuka Bajajalanan Keliling Banjarmasin, Biayanya Rp 10 Ribu Per Orang
• Pemkab Banjar Fasilitasi Olahraga eSports, Siapkan Pembentukan Pengurus Cabor eSport Banjar
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan tim gabungan sudah berkeliling mengingatkan masyarakat penting disiplin menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
"Sudah diperintahkan seluruh Indonesia, mulai dari Presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
Catatan Redaksi:
Mari bersama kita lawan virus corona. Banjarmasinpost.co.id mengajak semua pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Ingat pesan ibu: laksanakan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak).