Berita Regional
TAK Banyak yang Tahu, Ternyata RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses hingga Substansi, Ini Faktanya
Ketua Pukat UGM Oce Madril menyebut, proses pembentukan RUU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup dan minim partisipasi publik.
Editor:
Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Sebab, dalam RUU ini menghapus persyaratan “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah.

Hal tersebut membuat lingkup diskresi menjadi sangat luas dan rentan terhadap penyalahgunaan. Terlebih Indonesia belum memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan batasan diskresi.
Dia mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia.
Banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifilkasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pukat UGM: RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses hingga Substansi", Klik untuk baca: