Ekonomi dan Bisnis
BATU BARA Sekarang Kena Pajak Setelah UU Cipta Kerja Disahkan, Sri Mulyani: Subjeknya PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan UU Cipta Kerja yang disahkan mempertegas beberapa aturan terkait perpajakan.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan UU Cipta Kerja yang disahkan mempertegas beberapa aturan terkait perpajakan.
Salah satunya adalah penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara.
• LINK Live Streaming Demo UU Cipta Kerja via Kompas TV, Metro TV dan TVOne, Akses di Sini
• BREAKING NEWS - Jelang Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin Dijaga Ketat
• Akademisi Keberatan Pengesahan UU Cipta Kerja, Guru Besar HTN Unpad : UU Itu Untuk Siapa?
• VIRAL Mikrofon Mati Saat Demokrat Suarakan Tolak UU Cipta Kerja, Azis Bisiki Puan, AHY Minta Maaf
Bendahara Negara itu menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa hasil tambang batu bara menjadi subjek terutang dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Dalam UU Cipta Kerja ini juga ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Pengecualian batu bara sebagai subjek tidak kena pajak itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni UU 42 tahun 2009 mengenai PPN barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Pada pasal 4A ayat (2) UU tersebut dijelaskan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN. Hasil pertambangan tersebut termasuk batubara sebelum diproses menjadi briket batubara.
Sementara di dalam UU Cipta Kerja, perubahan tertuang dalam pasal 112.
Ketentuan di dalam pasal 4A diubah dan ada empat jenis barang yang dikecualikan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.
Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserhakan oleh usaha jasa boga atau katering.
Terakhir uang, emas batangan, dan surat berharga.
Adapun pada ayat (3) pasal yang sama dijelaskan beberapa jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Kelompok jasa yang tidak dikenai PPN tersebut meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dan perangko, serta jasa keuangan.