Berita Jakarta

VIRAL Mikrofon Mati Saat Demokrat Suarakan Tolak UU Cipta Kerja, Azis Bisiki Puan, AHY Minta Maaf

VIRAL Mikrofon Mati Saat Demokrat Suarakan Tolak UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR Berbisik dengan Puan Maharani

Editor: Didik Triomarsidi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Entah disengaja atau tidak, namun faktanya insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja terlanjut terjadi.

Insiden mikrofon mati ini terjadi saat rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Akibat insiden mikrofon mati ini menjadi viral di media sosial, karena banyak mendapat sorotan mengguna medsos.

Rapat paripurna pengesahan RUU Cipta kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Isi Lengkap Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan, Bahas Pekerja Kontrak dan Libur

Di Bidang Properti, UU Cipta Kerja Berikan Peluang WNA Punya Status Hak Milik Aparteman

UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI Kalsel Sebut Pemerintah dan DPR RI Tuli

Perhitungan Pesangon PHK di UU Cipta Kerja, Buruh Dapat 25 Kali Upah

Sebelum pengesahan Azis sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam rapat paripurna tersebut.

Mengenai insiden tersebut, Azis Syamsuddin membantah bila mikrofon sengaja dimatikan.

"Kalau miknya mati itu di dalam tatib setiap lima menit mik otomatis mati. Diatur di dalam tata tertib disahkan dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2020," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Diketahui, pada rapat paripurna kemarin, Benny merasa tidak diberikan hak berbicara.

Sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu.

Azis membantah dirinya meminta Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mik saat interupsi dari Fraksi Partai Demokrat.

"Saya berbisik kepada Bu Ketua (Puan Maharani) supaya tidak dobel suaranya karena kalau kita ibarat main zoom metting antara laptop satu dan laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka kan ?voicenya ganggu. Jadi saya enggak bisa dengar pembicaraan orang," ujarnya.

"Setiap menit miknya mati. Kan tadi saya bilang supaya tidak doubling. Saya tidak tahu mikrofonnya bagaimana, saya minta supaya mikrofonnya tidak doubling," katanya.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Diketahui sejumlah anggota DPR dari Fraksi Demokrat memberikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved