Berita Nasional

Perhitungan Pesangon PHK di UU Cipta Kerja, Buruh Dapat 25 Kali Upah

Berikut Ini Perhitungan Pesangon PHK di UU Cipta Kerja, Buruh Dapat 25 Kali Upah

Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Aksi Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan di tengah persimpangan Jalan Pangeran Samudra dan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, menolak Omnibus Law, Kamis (16/7/2020). Perhitungan Pesangon PHK di UU Cipta Kerja, Buruh Dapat 25 Kali Upah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah Perhitungan Pesangon PHK di Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Dapat 25 Kali Upah.

Di dalam Undang-Undang (UU) atau UU Cipta kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Fauziyah Surati Gubernur, Upah Sama Tahun 2020

Daftar Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan, Pekerja Kontrak Hingga Hari Libur

Berikut Ini Dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Buruh, Cek Isi Lengkapnya

Cara Aktivasi Paket Internet Murah 10GB - 30GB Rp 10 Ribuan, Promo Telkomsel 4G Unlimiter Rp 6 Ribu

Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah. Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan. Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.

Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah. Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.

Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.

Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.

Sementara di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.

Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Aksi tersebut menyerukan kepada pemerintah dan anggota DPR untuk tidak melanjutkan pembasan RUU Cipta Kerja karena kurang berpihak kepada rakyat, lebih menguntungkan korporasi serta dinilai mengancam kelestarian lingkungan.
Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Aksi tersebut menyerukan kepada pemerintah dan anggota DPR untuk tidak melanjutkan pembasan RUU Cipta Kerja karena kurang berpihak kepada rakyat, lebih menguntungkan korporasi serta dinilai mengancam kelestarian lingkungan. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:

Uang pesangon

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved