Berita Nasional
Berikut Ini Dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Buruh, Cek Isi Lengkapnya
Berikut Ini Dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Buruh, Cek Isi Lengkapnya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Ini Dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Buruh, Cek Isi Lengkapnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
• Daftar Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan, Pekerja Kontrak Hingga Hari Libur
• Cara Aktivasi Paket Internet Murah 10GB - 30GB Rp 10 Ribuan, Promo Telkomsel 4G Unlimiter Rp 6 Ribu
• Kabar Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11, Cara Cek Pengumuman Prakerja via Login www.prakerja.go.id
Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Apa itu Omnibus Law?
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.
Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.
Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Isi Omnibus Law Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/massa-buruh-melakukan-aksi-unjuk-rasa-menolak-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja.jpg)