Berita Nasional
Daftar Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan, Pekerja Kontrak Hingga Hari Libur
Berikut Daftar Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan, Mulai Pekerja Kontrak Hingga Hari Libur
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Daftar Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan, Mulai Pekerja Kontrak Hingga Hari Libur.
Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Cek Daftar Pasal Kontroversial.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
• Berikut Ini Dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Buruh, Cek Isi Lengkapnya
• Cara Aktivasi Paket Internet Murah 10GB - 30GB Rp 10 Ribuan, Promo Telkomsel 4G Unlimiter Rp 6 Ribu
• Kabar Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11, Cara Cek Pengumuman Prakerja via Login www.prakerja.go.id
• LIVE ESPN - Jadwal Tinju Dunia Lomachenko vs Teofimo Lopez, Tak Pasti Siaran Langsung TVOne
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.
"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.
Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.
Daftar Pasal Kontroversial
Kompas.com mencatat beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
