Berita Jakarta

VIRAL Mikrofon Mati Saat Demokrat Suarakan Tolak UU Cipta Kerja, Azis Bisiki Puan, AHY Minta Maaf

VIRAL Mikrofon Mati Saat Demokrat Suarakan Tolak UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR Berbisik dengan Puan Maharani

Editor: Didik Triomarsidi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

Ketiga perwakilan Demokrat yaitu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujar Indra.

“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” sambung Indra.

Menurutnya, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.

Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ucapnya.

Diketahui, saat rapat paripurna perwakilan Fraksi Demokrat terus menyuarakan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja.

Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani sampai mematikan mikrofon.

Hal tersebut tertangkap kamera tengah mematikan mikrofon saat Anggota Fraksi Partai Demokrat, Irwan menyampaikan interupsi.

Aksi ini viral di dunia maya, bahkan menjadi trending topic di Twitter.

Kecewa

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Irwan mengaku kecewa kepada pimpinan DPR yang mematikan mikrofon, saat dirinya menyampaikan pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Entah apa alasan pimpinan sidang, tetapi saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif," kata Irwan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan, apalagi hak berpendapat di parlement dijamin oleh undang-undang. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament," sambung Irwan.

Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Aksi tersebut menyerukan kepada pemerintah dan anggota DPR untuk tidak melanjutkan pembasan RUU Cipta Kerja karena kurang berpihak kepada rakyat, lebih menguntungkan korporasi serta dinilai mengancam kelestarian lingkungan.
Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Aksi tersebut menyerukan kepada pemerintah dan anggota DPR untuk tidak melanjutkan pembasan RUU Cipta Kerja karena kurang berpihak kepada rakyat, lebih menguntungkan korporasi serta dinilai mengancam kelestarian lingkungan. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Menurutnya, sebagai anggota DPR yang konstitusinya dijamin undang-undang, sebagaimana hak pimpinan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, tentu mematikan mikrofon sangat mengecewakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved