Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Banjar 2020, Bawaslu Minta Tim Kampanye Turunkan APK Tak Sesuai Tempat

Bawaslu Kabupaten Banjar meminta tim kampanye Paslon agar segera menertibkan APS dan APK yang tidak sesuai tempatnya

Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Pengawasan, Hairul Falah. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Peraturan KPU (PKPU) mengatur tempat yang dilarang untuk diletakkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun nyatanya masih ada beberapa APS dan APK yang dipasang di daerah yang dilarang tersebut misalnya di kawasan sekolah.

Hal itulah yang menjadikan Bawaslu Kabupaten Banjar meminta tim kampanye Paslon agar segera menertibkan APS dan APK yang tidak sesuai tempatnya tersebut.

Ulah Betrand Peto Saat Ditinggal Sarwendah dan Ruben Onsu Bersepeda, Onyo Sempat Kerjai Ini

Waktu Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Disentil Umi Kalsum, Rozak: Ini Kado Terbesar

BPBD Banjar Perpanjang Status Darurat Karhutla

"Apabila tidak diturunkan maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penurunan paksa," ujar komisioner Bawaslu Banjar divisi pengawasan Hairul Falah Kamis (8/10/2020) kepada banjarmasinpost.co.id.

Saat ini ujarnya, pihaknya masih memberi imbauan kepada tim kampanye, selain itu anggota Bawaslu hingga Panwascam masih mendata titik APS dan APK Paslon jika ada yang melanggar ketentuan lokasi pemasangan.

"Kota juga tengah membentuk tim penertiban APK dan APS yang tidak sesuai," ujarnya.

Ia berharap tim kampanye bisa segera menurunkan APK dan APS yang tidak sesuai tempatnya sebelum diturunkan paksa.

Berdasarkan PKPU lokasi yang tidak boleh dipasang APK dan APS adalah di rumah dinas, stadion dan membentang jembatan, tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Banjarmasinpost.co.id/rii

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved