Berita Kotabaru

Pilkada Kotabaru 2020, Ada ASN yang Tidak Netral, Begini Tanggapan Sekda

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas.

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Said Akhmad, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel ). 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas.

Imbauan kembali diingingatkannya selaku pembina pegawai, mengingat eksistensi suhu politik di Kotabaru yang mulai meningkat.

Imbauan netralitas terhadap ASN, sebelumnya menurut Said, sudah adanya surat edaran Pemerintah Daerah, serta diatur dalam undang-undang yang bakal menjerat terkait ketidaknetralan ASN selama pelaksanaan pilkada.

Pilkada Banjar 2020, Bawaslu Minta Tim Kampanye Turunkan APK Tak Sesuai Tempat

Waktu Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Disentil Umi Kalsum, Rozak: Ini Kado Terbesar

Ayah Asli dari Bayi Dikandung Nadya Mustika Istri Rizki DAcademy Diungkap Sosok Ini: Kesalahan Fatal

"Termasuk juga di medsos tidak boleh memberikan komentar, like. Lengkap dalam surat edaran itu," tegas Said Akhmad.

Menyinggung soal dugaan ketidaknetralan ASN di Dinas Sosial saat kegiatan penyerahan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Tarjun pada 5 Oktober lalu, secara bersamaan ada salah satu calon peserta pilkada Kotabaru, Said Akhmad tidak bisa memberikan penjelasan.

Ditegaskan Said, ia tidak bisa menyatakan itu pelanggaran atau tidak.

Pertama, tidak adanya laporan dan tidak hadir di sana.

"Saya tidak bisa mereka-reka. Yang jelas di edaran itu sudah ada tidak boleh keterlibatan. Tidak ada laporan Bawaslu. Jadi tidak bisa berkomentar saya," ucap Said

Menentukan salah atau tidak hanya pelaksana pilkada yakni KPU dan Bawaslu.

Pemerintah daerah hanya mendukung penyiapan anggaran dan netralitas.

"Sanksi tergantung. Berat atau ringan sanksi tergantung hasil laporan Bawaslu. Undang-undangnya sudah mengatur, jadi bukan Sekda atau Penjabat Bupati," pungkas Said Akhmad.

Menananggapi hal itu, Kabid Rehabilitas dan Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kotabaru, Noortejeli mengatakan, terkait kegiatan di Desa Tarjun, sudah rencana tugas pihaknya menyalurkan bantuan.

"Waktu itu yang hadir kepala dinas dan kepala seksi," jelas Noortajeli saat ditemui banjarmasinpost.co.id di ruang kerjanya, kemarin.

Apalagi saat itu, sambung dia, waktunya mendesak.

Bantuan sesegeranya disalurkan, walau kondisi seadanya.

Ditegaskan Noortajeli, terkait adanya salah satu calon hanya kebetulan.

"Kami tidak tahu ceritanya itu. Yang jelas kami, kami juga. Makanya kami juga tidak berani mendekat-dekat," tandas Noortajeli.

BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved