Penanganan Covid 19

Dua Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Ditutup

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19. Langkah itu ialah melakukan penutupan sete

Editor: M.Risman Noor
kompas.com
gedung PN Jakarta Pusat 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Langkah itu ialah melakukan penutupan setelah dua pegawai PN Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.

Penutupan kantor ini dilakukan sejak Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (16/10/2020).

“Operasional perkantoran dan layanan pengadilan pada 7-16 Oktober 2020 dihentikan sementara, kecuali layanan upaya hukum,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Ketika dua pegawai itu terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat sigap melakukan penelusuran atau tracing.

Hakim dan karyawan PN Jakarta Pusat mengikuti swab test. Terutama bagi mereka yang hasil rapid tesnya reaktif.

“Maka akan dilanjutkan swab tes. Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari hakim dan ASN,” kata Bambang.

Berbagai upaya pencegahan agar wabah Covid-19 semakin menyebar juga telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat.

Setiap pengunjung yang masuk ke lingkungan pengadilan juga diwajibkan mematuhi 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, termasuk pengetesan suhu tubuh.

Belasan Pasien di Fasyansus Covid-19 Tala Dipulangkan, Puluhan Masih Diisolasi

VIDEO Rumah Sakit Covid-19 di Biak Papua Diresmikan Doni Monardo

Terlebih Mahkamah Agung (MA) juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat bisa tetap digelar secara langsung jika terdakwa penahanannya tidak bisa diperpanjang lagi.

Lantaran terdapat batas waktu penahanan, sehingga proses hukum di pengadilan segera terselesaikan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hakim PN Jakarta Pusat juga selalu memakai masker dan mengurangi pengunjung di dalam ruang

persidangan.

Serta terdakwa tidak dihadirkan, karena menggunakan video conference.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved