Berita Tanahlaut

Sempat Alot, Begini Ending Persoalan Pesangon Eks Karyawan PD Baratala

pesangon terhadap sembilan orang eks karyawan PD Baratala telah dibayarkan oleh manajemen perusahaan milik Pemkab Tala tersebut.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Suasana rapat dengar pendapat karyawan Baratala yang di-PHK dengan manajemen Baratala di DPRD Tala, beberapa waktu lalu. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Setelah sempat mengalami kebuntuan dan pembahasan yang cukup alot, permasalahan pesangon eks karyawan Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang akhirnya tuntas sudah.

Informasi diperoleh banjarmasinpost.co.id, Jumat (9/10/2020), pesangon terhadap sembilan orang eks karyawan PD Baratala telah dibayarkan oleh manajemen perusahaan milik Pemkab Tala tersebut.

Pembayaran dilakukan secara terpisah karena dari sembilan eks karyawan tersebut, ada empat orang yang akhirnya memutuskan menerima pesangon setelah sebelumnya sempat turut melakukan penolakan.

Uang Dihabiskan Nagita demi Adopsi Sosok Ini Bikin Raffi Ahmad Protes, Kucing Ipar Syahnaz Tambah

Tega Sekali Kamu, Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu yang Hancurin

Pengakuan Pendemo Bersejata Tajam: Saya Mau Bubarkan Mereka, Kasihan Masyarakat Banyak!

Nominal yang didapat senilai belasan juta.

Hanya satu orang yang lebih dari itu karena adanya pertimbangan jabatan yang disandang sebelumnya.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala Masturi ketika dikonfirmasi membenarkan telah tuntasnya persoalan pesangon eks karyawan PD Baratala.

"Alhamdulillah sudah selesai dan tidak sampai ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ucap Kepala Disnakerind Tala Masturi didampingi Kabid Hubungan Indsutrial Maria Ulfah.

Tuntasnya persoalan pesangon tersebut dibarengi dokumen tertulis berupa perjanjian bersama kedua pihak yakni antara manajemen PD Baratala dan karyawan yang di-PHK.

Disebutkannya, dokumen PB tersebut ada lima.

Empat orang yang masing-masing satu PB dan lima orang lainnya komulatif satu PB.

Pengambilan uang pesangon kelima eks karyawan itu (komulatif) dikuasakan pada satu orang.

Seperti diketahui, awal Juli 2020 lalu Plt Dirut PdlD Baratala H Agus Sektyaji memberhentikan sembilan karyawannya dengan alasan efisiensi.

Perusahaan daerah itu hanya sanggup menyediakan Rp 75 juta.

Lantaran dinilai terlalu kecil, eks karyawan tersebut menolak dan menuntut dua kali pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.

Persoalan itu juga sempat menggelinding ke DPRD Tala hingga digelar rapat dengar pendapat.

Saat pertemuan itu, satu eks karyawan tidak ikit karena memutuskan menerima pesangon yang disanggupi Baratala.

Pasca pertemuan di dewan itu, sore harinya ditindaklanjuti pertemuan lanjutan di Setda Tala dipimpin Asisten Bidang Ekonomi H Akhmad Hairin.

Lantaran tetap buntu, beberapa hari berikutnya persoalan itu mengginding ke Disnaker Kalsel di Banjarmasin.

Tiga orang eks karyawan lainnya menyusul berubah pikiran dan memilih menerima pesangon.

Kelima eks kayawan lainnya tetap maju namun kemudian akhirnya juga lapang hati menerima tawaran pesangon manajemen Baratala yang bersedia menaikkan sedikit nominal pesangon.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved