Kriminalitas Batola

VIDEO Pencuri Motor Petani Dibekuk Polisi di Tempat Sampah Tabing Rimbah Kabupaten Batola

Residivis kasus curanmor kembali mencuri motor, korbannya petani di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola, Kalsel.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Residivis dalam kasus pencurian motor (Curanmor), AY (28), kembali berulah untuk kali ketiga hingga ditangkap jajaran Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.      

Upaya pencurian sepeda motor merk Beat dengan nopol DA 6641 MO yang dilakukan, berawal dari niat AY mencuri jeruk di lahan pertanian warga. Tepatnya, di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola, Kalsel.

Saat di persawahan, ia lebih awal mendapati sepeda motor matik putih milik Sumono (42) yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci yang masih menancap di kontak. Tanpa pikir panjang, AY membawa kabur sepeda motor tersebut.

Setelah menyemai benih di sawah, korban bersama sang isteri berniat pulang ke rumah. Namun, mendapati kendaraannya telah raib.

Ia pun melaporkan kehilangan ini ke Polsek Rantau Badauh untuk dilakukan penyelidikan. Serta, meminta pertolongan warga sekitar dalam pencarian.

Baca juga: Lima Bulan Bawa Kabur Motor Curian, Pemuda Asal Batola Ini Dibekuk Polisi Berpakaian Preman di Rumah

Baca juga: Remaja Pengangguran di Batola Dibekuk, Nekad Curi Motor Tetangga di Semangat Dalam

Baca juga: Kawanan Pelaku Curanmor yang Beraksi di Batola Dibekuk, Ini 6 Sepeda Motor Hasil Aksinya

Baca juga: Embat Motor saat Shalat Subuh, Pelaku Curanmor Dibekuk Anggota Polres Batola

Sampai akhirnya, aparat gabungan Polsek Rantau Badauh dan Polsek Mandastana berhasil menangkap pelaku di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tabing Rimbah, Kabupaten Batola, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Lengkap dengan barang bukti yang masih bersamanya.

Pelaku AF yang merupakan warga Desa Pindahan Baru ini pun digiring ke Polsek Rantau Badauh guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka, ia merupakan residivis yang telah 2 kali mendekam di jeruji besi. Pertama, kasus Curanmor di Martapura pada 2013 dan dipenjara selama 10 bulan. Kedua, pada 2017, mendekam selama 1 tahun enam bulan di Lapas Batola.

Ternyata dari dua kali pengalamanya menghuni bui ini tidak membuat AY jera, kali ini ia diancam tuntutan maksimal lima tahun penjara,  dengan sangkaan pasal 623 KUHP tentang pencurian.

Terkait kejadian ini, Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kapolsek Rantau Badauh, Ipda Marum, menyampaikan,  bagi warga yang beraktivitas di mana saja agar lebih berhati-hati menjaga barang berharganya. Entah itu di rumah maupun saat berada di lain tempat.

"Terutama yang sedang beraktivitas di sawah, pastikan aman kendaraan anda, kalau perlu diberi kunci ganda. Agar tidak memuluskan niat jahat pelaku," pungkas Marum.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved