Berita Banjarmasin

Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tidak Gelar Aksi Penolakan Omnibus Law, Begini Tanggapan BEM se-Kalsel

Kemendikbud keluarkan surat edaran ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa tidak menggelar aksi demo penolakan UU Cipta Kerja

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Prov Kalsel. Kamis (08/10/2020) 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi penolakan terhadap Omnibus Law, Undang-undang Cipta Kerja dilakukan sejumlah pihak di berbagai daerah, tak terkecuali di Kalimantan Selatan.

Meski di tengah pandemi covid-19, Aksi penolakan tetap dilakukan oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (BEM SEKA).

Berkaitan hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengeluarkan surat edaran nomor 1035/E/KM/2020 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi.

Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada Mahasiswa agar tidak melakukan aksi demonstrasi, sebagai implementasi penolakan terhadap Undang-undang sapu jagat tersebut.

Baca juga: Setelah Berlian 70 Karat, Syaifulah Tamliha Coba Kembalikan Pusaka Banjar Ini

Baca juga: Wisata Unik di Kampung Pariangan Kabupaten HSS, Menyantap Makanan di Atas Aliran Air Sungai Amandit

Baca juga: Khawatir Bahasa Banjar Tergerus Pengaruh Luar, Budayawan dan Praktisi Seni Ini Curhat ke DPRD Kalsel

Menyikapi hal itu, Koordinator Wilayah BEM SEKA, Ahdiat Zairullah tegas mengatakan sikap untuk tetap menempuh jalur parlemen jalanan.

"Sementara sikap Kami tetap sama untuk turun ke jalan," ungkap Ahdiat.

Ahdiat pun menjelaskan alasannya mengapa BEM SEKA tetap bersikeras untuk tetap menggelar aksi dijalan, meski ditengah pandemi covid-19.

Karena kata Ahdiat upaya penolakan dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak mungkin dilakukan.

Sebab menurutnya saat ini hukum di Indonesia sudah dipermainkan, sehingga kecil kemungkinan Omnibus Law dibatalkan melalui jalur hukum.

"Sangat kecil kemungkinam Kami menang di jalur hukum, karena hukum sudah dipermainkan. Rezim saat ini sudah menguasai semua lini, DPR sudah tidak punya lagi oposisi, mahkamah sudah dikondisikan, semua hal sudah dikondisikan," ungkap Ahdiat.

Untuk memantapkan aksi lanjutan penolakan Omnibus Law, BEM SEKA berencana menggelar konsolidasi, Selasa (13/10/2020).

(banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved