Berita Kotabaru
Pemkab Kotabaru Perpanjang Kontrak Tenaga Non Pegawai
Tenaga non pegawai (TNP) di SKPD lingkup Pemkab Kotabaru tak perlu lagi khawatir karena masa kontraknya kembali diperpanjang.
Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kecemasan tenaga non pegawai (TNP) tersebar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dipastikan mereda.
Kecemasan itu, karena kontraktor mereka berakhir pada Oktober ini.
Kecerian dipastikan akan menyelimuti ribuan TNP, seiring berakhirnya kontrak.
Telah dilakukan perpanjangan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru.
Baca juga: Kafe Kopi Chuseyo di Banjarmasin, Tongkrongan Asyik Ala Milenial Nuansa Negeri Ginseng Korea Selatan
Baca juga: Renovasi Rumah Tak Layak Huni di Desa Sarang Burung Kabupaten HSU Hampir Selesai
Baca juga: Lima ASN Pemko Banjarmasin Terkonfirmasi Positif Covid-19, Terdeteksi Tanpa Gejala
"Sudah berkeliling ke SKPD-SKPD untuk menyampaikan berkenaan perpanjangan kontrak TNP," jelas Plt Kepala BKPSDM Kotabaru Minggu Basuki kepada banjarmasinpost.co.id.
Menurut Minggu Basuki, terakhir SKPD didatangi adalah Bappeda sekaligus menyerahkan kontrak TNP bulan Nopember dan Desember tahun 2020.
Ditegaskan dia, perpanjangan kontrak TNP di seluruh SKPD selama dua bulan tahun 2020 sesuai direkomendasikan bupati.
Adapun total jumlah TNP sebanyak 1.175 orang, tersebar di 30 SKPD di kabupaten dan kecamatan sebanyak 20 kecamatan.
Terpisah, Adi salah salah seorang TNP di salah satu SKPD diminta tanggapanya, merespon baik dengan diperpanjangnya kontrak TNP.
"Benarkah, alhmadulillah kontrak sudah diperpanjang," "singkat Adi.
(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
