Kartu Prakerja

JANGAN Sampai Masuk Daftar Hitam Kartu Prakerja, Dampaknya Pasti 'Manyakitkan'

Namun ada juga yang harus diperhatikan ada peserta bisa ditarik kepesertaannya, setelah itu akan masuk ke daftar hitam program Kartu Prakerja

Editor: Didik Triomarsidi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Program Kartu Prakerja adalah program pemerintah Indonesia dalam bentuk bantuan biaya pelatihan kepada masyarakat agar keterampil dan kemampuan dalam dunia kerja meningkat.

Ada beberapa langkah untuk Mendaftar Kartu PraKerja, seperti memastikan berusia minimal 18 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, dan tidak sedang mengambil pendidikan formal atau berkuliah.

Lalu daftar di www.prakerja.go.id.

Lalu setelah pendaftaran diverifikasi akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki.

Baca juga: KEPASTIAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, PMO: 79 Persen yang Lolos Berusia 18 - 35 Tahun

Baca juga: Pemerintah Minta Pendaftar Kartu Prakerja Bersabar, Pasalnya dari 3 Pendaftar Hanya 1 yang Lolos

Baca juga: Update Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek Pengumuman via Login www.prakerja.go.id

Apabila dinyatakan lolos akan mendapatkan Kartu Prakerja.

Namun ada juga yang harus diperhatikan ada peserta bisa ditarik kepesertaannya, setelah itu akan masuk ke daftar hitam program tersebut.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menegaskan peserta akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari.

Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.

"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta.

Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.

"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa.

Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.

Adapun hari ini menjadi batas waktu terakhir bagi peserta gelombang 8 untuk membeli pelatihan pertama.

Peserta Kartu Pra Kerja sendiri mendapatkan beberapa manfaat bila berhasil menyelesaikan program pelatihan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved