CPNS 2019
PENGUMUMAN CPNS 2019 Digelar Jumat 30 Oktober 2020, Ini Keuntungan Jadi PNS
Terkait pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 30 Oktober 2020, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan akan mengumpulkan data
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil final calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 bakal diumumkan kepada tiap instansi seluruh Indonesia pada 26-28 Oktober.
Nah setelah itu, pemerintah melakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 pada Jumat 30 Oktober 2020.
Jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ada di tengah artikel ini
Terkait pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan pihak akan mengumpulkan data secepatnya.
Baca juga: Hasil Tes SKB CPNS 2019 Kota Banjarbaru Menunggu dari BKN Pusat, Peserta Diminta Bersabar
Baca juga: Dua Peserta Tak Hadir Tes SKB CPNS 2019 di Kabupaten HSS, Rosida Akui Jawaban Soal Bikin Terkecoh
Baca juga: Tala Ketat Terapkan Protokol Kesehatan pada SKB CPNS 2019, Begini Suasananya
"Pasca-pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, tim pengolah hasil dari BKN segera mengumpulkan hasil pengolahan dan pra pengolahan tes untuk seluruh instansi," jelas Aris Windiyanto.
Aris mengatakan, BKN akan melakukan rekonsiliasi hasil untuk persiapan integrasi SKD/SKB pada 19-23 Oktober.
Rekonsiliasi itu dilakukan untuk memperoleh hasil data yang valid antara masing-masing instansi dan BKN.
Setelah itu, hasil final pengumuman CPNS 2019 akan disampaikan kepada tiap instansi pada 26-28 Oktober.
"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," ujarnya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).
Berikut jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP):
30 Oktober 2020: Pengumuman hasil CPNS 2019
31 Oktober-3 November 2020: Masa sanggah
4-30 November 2020: Pemberkasan dan pengusulan NIP
1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS
Aris juga menyampaikan bahwa proses penetapan NIP sepenuhnya dilakukan secara digital, karena pandemi belum diketahui akan berlangsung sampai kapan.
"Pendekatan untuk proses penetapan NIP sepenuhnya kita lakukan secara digital. BKN dalam hal ini meminimalisir pergerakan orang dan dokumen dalam rangka proses penetapan NIP. Kita usahakan 100 persen tanpa dokumen," katanya lagi.
Peserta yang lolos CPNS 2019 nantinya diwajibkan melengkapi dokumen pendukung untuk keperluan penetapan NIP dengan mengunggahnya di aplikasi atau portal SSCASN.
"Setiap peserta pasti sudah punya akun (SSCASN). Mereka masuk melalui akun masing-masing dan meng-upload dokumen pendukung," tuturnya.
Portal itu sebagai pintu masuk peserta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
Setelah diunggah, maka akan otomatis masuk ke sistem digital. Kemudian instansi bisa melihat dokumen-dokumen pendukung.
Dalam konferensi pers tersebut juga disebutkan tentang jumlah formasi yang kosong.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan jumlah formasi yang kosong, termasuk tidak lolos passing grade adalah 19.732.
Dari jumlah tersebut, kata dia, formasi yang benar-benar kosong dari awal sebanyak 5.866.
"Ini yang nanti kemungkinan bisa dioptimalkan formasinya," kata Suharmen.
Sederet Keuntungan Jadi PNS
Menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) merupakan impian bagi kebanyakan orang. Faktanya setiap ada pembukaan atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pendaftarnya selalu membeludak.
Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi sekarang.
Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gajinya dipotong bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi, berbeda ceritanya dengan PNS.
Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.
Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:
Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dapat uang pensiun
Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.
Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS, dapat dilihat di sini.
Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan
Adapun pulsa sebesar Rp 200.000 ini akan diberikan bagi PNS di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mengutip Sonora.id, Jumat (21/8/2020), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.
Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.

Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Covid-19.
Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.
Diwartakan Kompas.com, Jumat (21/8/2020), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyebut bahwa bantuan pulsa Rp 200.000 tersebut kini masih dikaji.
"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia.
Rahayu menegaskan biaya komunikasi itu adalah bentuk relokasi anggaran, bukan penambahan anggaran.
"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," katanya lagi.
Lanjutnya, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB.
Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungannya.
Walaupun masih dikaji, bantuan pulsa untuk PNS Kemenkeu sejatinya sudah ada sejak April lalu tetapi dengan besaran Rp 150.000.
Akan tetapi tidak semua PNS Kemenkeu mendapatkan bantuan itu. Dia mengatakan hal itu tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya", Klik untuk baca: