Berita Kalteng
Plt Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pembahasan UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pemerintah Kalimantan Tengah, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Kalteng) akan membentuk tim kecil membahas UU Cipta Kerja
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Kalimantan Tengah, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Kalteng) akan membentuk tim kecil membahas UU Cipta Kerja Omnibus Law yang saat ini masih jadi polemik di masyarakat.
Undang-undang Cipta Kerja tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan masyatakat Kalteng juga kalangan pejabat, serta organisasi kemasyarakatan, karena masih belum jelas isinya.
Beberapa warga Kalteng, bahkan mengaku sama sekali tidak tahu undang-undang yang kontroversial tersebut sedangkan sebagian mahasiswa juga belum tahu banyak karena belum membaca isinya.
Baca juga: Sosok Istri Baru Taqy Malik yang Gantikan Posisi Salmafina Sunan, Wajah Serell Ditutup Cadar
Baca juga: 3 Sifat Rizky Billar yang Dibenci Lesti Kejora Diungkap, Gilang Dirga dan Irfan Hakim Bereaksi
Baca juga: Pelajar SMK Nikahi 2 Gadis - Habiskan Dana Rp 50 Juta, Tak Lapor KUA dan Sang Sempat Ibu Pingsan
"Saya tahunya dari rekan mahasiswa dan dari media, banyak yang menolak undang-undang itu, kalo isinya belum membaca sepenuhnya, tapi yang banyak ditentang masalah perburuhan dan lingkungan," ujar Abdul Wahid, salah satu mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palangkaraya, Minggu (18/10/2020).
Sementara itu, Plt. Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya mengatakan Forkopimda Kalteng akan membentuk tim kecil terkait pembahasan UU Cipta Kerja yang sedang ramai ditolak tersebut.
"Arahan kepada saya sebagai pribadi dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat diharapkan bisa membaca, mempelajari, dan membuat tim kecil untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," ujarnya.
Dikatakan dia, jika ada sesuatu yang dianggap kurang atau sesuatu yang tidak menguntungkan perdaerah, dipersilakan mengajukan untuk memberikan masukan, karena nanti Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tidak berdiri sendiri.
"Pasti ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan untuk melaksanakan itu di lapangan," ujarnya.
Habib Ismail mengatakan, dia sebagai Plt Gubernur dan Forkopimda juga diminta untuk meluruskan isu-isu tentang UU Cipta Kerja yang saat ini simpang siur tersebut.
"Nanti akan kita coba lakukan pendekatan-pendekatan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat karena apa yang mereka tuntut, dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah terakomodir," katanya.
banjarmasinpost.co.id / faturahman