Banjarbaru Lebih Baik

Dua Raperda Disahkan Jadi Perda, Pjs Wali Kota Banjarbaru Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Rapat paripurna beragendakan pandangan umum fraksi DPRD terhadap penyampaian Raperda sekaligus jawaban Pjs Wali Kota Banjarbaru atas pandangan fraksi.

Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS PEMKO BANJARBARU
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020).

Agenda pada rapat paripurna ini, yakni pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian satu buah Raperda Kota Banjarbaru sekaligus jawaban Pjs Wali Kota terhadap pandangan umum faksi-fraksi.

Pengesahan dua buah rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru dan Penyampaian RAPBD Tahun Anggaran 2021.

Untuk raperda yang disahkan menjadi perda, yakni Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040 dan Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Restribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar pertokoan.

Kegiatan rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu, saat lakukan tanda tangan, di DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020).
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu, saat lakukan tanda tangan, di DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020). (HUMAS PEMKO BANJARBARU)

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H Said Abdullah, para staf ahli wali kota, para asisten, Kepala SKPD, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum.

Setelah melalui serangkaian proses, mulai dari penyampaian, mendengar pandangan dari fraksi-fraksi dan mendapat persetujuan bersama dari DPRD Kota Banjarbaru, akhirnya raperda ini dapat disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Banjarbaru untuk menjadi Perda Kota Banjarbaru.

Setelah mengikuti rapat paripurna, Pjs Wali Kota Bernhard E Rondonuwu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru tentunya memperhatikan kondisi yang ada saat ini dalam menerapkan perda yang sudah disahkan.

Situasi pandemi Covid-19, tentunya tetap memperhatikan tentang kesiapan masyarakat dalam menghadapi perekonomian seperti sekarang ini.

Tingkat perekonomian di Kota Banjarbaru masih naik turun, maka pihaknya harus sesuaikan itu dengan kekuatan ekonomi yang ada di masyarakat.

Suasana saat rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020).
Suasana saat rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020). (HUMAS PEMKO BANJARBARU)

Bernhard E Rondonuwu juga menyampaikan bahwa terkait penataan Lapangan Murjani, ini akan menjadi efek domino bagi lokasi-lokasi yang lain-lainnya seperti pasar ataupun yang lainnya.

Bernhard ingin semua pihak secara bersama-sama untuk bekerja sama dalam upaya melandaikan Covid-19, dengan terus memberikan edukasi Protokol Kesehatan dalam setiap sisi kehidupan di rumah ataupun di tempat lainnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved