Pilkada Balangan 2020

Pilkada Balangan 2020, SK Pemberhentian Abdul Hadi Sebagai Anggota DPRD Balangan Belum Terbit

Persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Balangan untuk maju ke Pilkada 2020 khusus terhadap Calon Bupati Balangan, Abdul Hadi masih ditunggu.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: M.Risman Noor
istimewa
ketua kpu balangan, saripani 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Balangan untuk maju ke Pilkada 2020 khusus terhadap Calon Bupati Balangan, Abdul Hadi masih ditunggu.

Syarat yang dimaksud yakni SK pemberhentian Abdul Hadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan.

Berkas persyaratan itu disampaikan oleh Ketua KPU Balangan, Saripani diserahkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pesta demokrasi 9 Desember 2020 nanti. Namun terlepas dari itu, untuk percepatannya bukan lagi wewenang dari Abdul Hadi.

Terlebih sejak Agustus lalu, Paslon Bupati Balangan nomor urut satu ini sudah mengajukan surat pengunduran diri di DPRD Balangan.
Baik pengunduran sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan serta sebagai Anggota DPRD Kabupaten Balangan yang rencananya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Saripani menerangkan, pihaknya telah mendapat berkas dari Pemprov Kalsel untuk kepengurusan SK pemberhentian. Begitu pula surat pemberitahuan dari DPRD Kabupaten Balangan.

Sementara itu, dijelaskan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Balangan, Ardiansyah, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalsel.
Hasilnya, dalam tempo dekat, SK pemberhentian Abdul Hadi pun akan keluar.

Hal itu juga menindaklanjuti surat Gubernur Kalsel yang tertanda 24 September lalu tentang pemberhentian Abdul Hadi.
Kemudian akan dilanjutkan perihal PAW di jajaran DPRD Kabupaten Balangan.

"Saat ini yang kami kejar juga penyelesaian SK pemberhentian yang bersangkutan (Abdul Hadi) sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan," ucap Ardiansyah, Senin (19/10/2020).

Lebih lanjut jelasnya, perlu ada proses atau tahapan untuk pengeluaran SK. Kemudian berlanjut pada prosedur paripurna PAW yang juga harus melewati Banmus DPRD Kabupaten Balangan.

Sebagaimana diketahui, saat ini posisi Abdul Hadi sejak ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Balangan sudah dianggap tidak lagi sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Balangan.
Posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan yang sebelumnya ia duduki akan diganti.

Rencananya untuk posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan, nama M Ifdali dari Fraksi PPP telah diajukan. Sementara untuk PAW yakni pengajuan atas nama Supianor Dapil Balangan 2. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved