Pilkada Kalsel 2020

KPU Tetapkan DPT, Pemilih di Pilkada Kotabaru 209.201

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kotabaru.

Tayang:
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kotabaru.

Penetapan DPT melalui rapat pleno KPU pada 14 Oktober lalu berjumlah 209.201 pemilih. Hasil itu sudah disampaikan ke KPU Provinsi.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin.

Menurut dia, terkait DPT masih menggunakan 21 kecamatan, 202 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS sebanyak 892.

Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Terkait Kehadiran Paslon pada Penyerahan Bansos,Wartawan Dimintai Keterangan

Baca juga: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pilkada Kotabaru, Ketua Bawaslu Undang Terlapor Calon Nomor Urut 1

Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Panggil 9 Orang Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran

Dari jumlah DPT sebanyak 209.201, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 107.961 dan pemilih perempuan sebanyak 101.240.

Apakah data DPT ada perubahan tambahan, dijelaskan Zainal, dari hasil rekomendasi disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, tidak ada.

Dari semua KPU Kabupaten/Kota sudah ditindaklanjuti rekomendasi dimasing-masing tingkatan. Mulai tingkat desa, kelurahan, kecamatan maupun kabupaten.

"Tingkat kabupaten, hanya ada dua respon kawan-kawan Bawaslu. Terkait kalau masih ada data pemilih yang anomali, termasuk yang memiliki KTP baru," ujarnya kepada banjarmasinpost.co.id.

Kemudian terkait tanggapan di kecamatan Kelumpang Barat. Namun sudah selesai, selain KPU juga telah membuat surat ke PPK dan PPS.

Apabila ada membuat KTP baru atau data anomali (pemilih yang ganda), tidak ada NKK, agar ditindaklanjut melalui proses pemuktahiran data berkelanjutan.

"Jumlah (DPT) tidak bergerak. Data di dalamnya bisa jadi terjadi perbaikan. Termasuk mendatang, misal ada yang meninggal. Mau tidak mau harus di update TMS (tidak memenuhi syarat)," terang Zainal.

Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Terima dan Register Laporan Kuasa Hukum 2BHD

Fungsi DPT juga terkait persiapan logistik, dan juga berkaitan jumlah pemilih, jumlah TPS dan kebutuhan alat-alat peraga. Selain untuk memastikan berapa total akhir pada saat rekapitulasi.

"Dan, juga menjadi peta bersama baik kami, Bawaslu, peserta dan masyarakat untuk melakukan monitoring secara keseluruhan. Baik TMS atau yang akan menggunakan pindah memilih dasarnya itu dulu," pungkas Zainal. (banjarmasinpost.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved