Pilkada Kalsel 2020

Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pilkada Kotabaru, Ketua Bawaslu Undang Terlapor Calon Nomor Urut 1

Bawaslu Kotabaru memulai pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pilkada, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/helriansyah
Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru memulai pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pilkada, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.

Hari pertama pemeriksaan, setidaknya ada lima saksi, satu terlapor, dua pelapor dan satu saksi pelapor diminta klarifikasinya oleh Gakkumdu, Kamis (15/10/2020).

Dari sembilan orang diminta klarifikasi, seorang terlapor yakni Kepala Desa Sarangtiung, M Yohanies. Ia mendapat cecaran pertanyaan Gakkumudu selama lebih kurang dua jam, atau dari pukul 16.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.

Yohanies mengatakan, ada beberapa pertanyaan diajukan petugas, di antaranya terkait keterlibatannya sebagai aparatur desa mendukung salah satu calon. Itu ditepisnya, dengan alasannya karena waktu itu hanya menghadiri undangan biasa.

Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Panggil 9 Orang Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran

Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Bentuk 3 Tim untuk Tangani Dugaan Pelanggaran

"Pertanyaannya banyaklah, gak bisa saya sampaikan. Yang jelas keterlibatan mendukung salah satu paslon. Saya sampaikan, saya gak ada niat untuk mendukung salah satu paslon karena memenuhi undangan," terang Yohanies.

Menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Apapun keputusannya harus dijalani. "Ada tiga orang yang menanya, dari kepolisian ada juga dari Bawaslu Provinsi," ucapya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan mengatakan, terkait dugaan pelanggaran Pilkada, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap pelapor, saksi pelapor, terlapor dan saksi terlapor.

Jumlah diminta klarifikasi sebanyak 9 orang, terdiri pelapor dua orang, saksi pelapor satu orang, terlapor satu orang, dan saksi terlapor 5 orang.

"Semua diklarifikasi hari ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh pelapor atas tiga kasus," jelas Erfan kepada awak media yang menunggu jalannya pemeriksaan sejak siang.

Tiga kasus dilaporkan pelapor, rinci Erfan, yaitu terkait dugaan pelanggaran lainnya serta dugaan pelanggaran tindak pidana.

Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye

"Karena ada beberapa saksi tidak bisa hadir, malam ini melalui zoom meeting kami akan melakukan klarifikasi," jelasnya.

Mereka, sebut Erfan, adalah saksi terlapor. Yakni, ketua tim pemenangan calon nomor urur 1, Syairi Mukhlis. "Nah, besok berdasar konfirmasi saksi terlapor. Saudara Awaludin, juru bicara pemenangan nomor urut 1 besok (Jumat) kami akan melakukan klarifikasi dan satunya pihak terlapor, calon nomor urut 1," kata Erfan.

Erfan meminta calon nomor urut 1 bisa berhadir ke Bawaslu, untuk memberikan keterangan soal yang dilayangkan pelapor. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved