Berita Tanahbumbu
Sejumlah Jabatan Kepala Dinas dan Kepala Badan di Kabupaten Tanahbumbu Masih Kosong
Kekosongan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalsel, lantaran banyak yang pensiun dan ada yang meninggal.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sejumlah jabatan kepala dinas dan kepala badan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, masih banyak yang diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Kekosongan pejabat tersebut lantaran banyak yang pensiun dan ada yang meninggal dunia, sehingga harus diisi dengan Plt agar lingkup SKPD tetap berjalan dengan lancar.
Sejumlah jabatan yang kosong di antaranya mulai dari Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Pajak, Retribusi Daerah (BPPRD).
Semua itu masih diisi Plt, sementara lelng jabatan masih belum da kejelasan untuk memaksimalkan kinerja SKPD.
Baca juga: Hubungkan Tanbu, Banjar dan Banjarbaru, Jembatan Jalan Bebas Hambatan di Aranio Capai 40 Persen
Baca juga: VIDEO Proyek Jembatan Aranio di Jalan Tembus Kabupaten Banjar-Tanbu Capai 20 persen
Baca juga: Rusak Berbulan-bulan, Jalan Pagatan Kabupaten Tanahbumbu Akhirnya Mulai Diperbaiki
Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanbu Kembali Buka Pelatihan untuk Dikirim ke Semarang
Selain itu, memang ada alasan lain lantaran adanya Pilkada 2020 ini sehingga tidk boleh ada pelantikan.
Saat dikonfirmasi, Sekda Tanahbumbu H Rooswandi Salem, Senin (19/10/2020), mengakui kekosongan sejumlah pejabatnya. Namun untuk lelang jabatan masih belum bisa dilaksanakan. "Untuk lelang jabatan ini, masih belum ada intruksi dari pa Bupati," katanya kepada Banjarmasnpost.co.id.
Sebelum adanya persetujuan dari Bupati dan Kementerian Dalam Negeri, lelang jabatan masih belum bisa dilaksanakan.
Sehingga, menunggu ada Bupati baru yang kemudian menjabat selama 6 bulan, baru ada pelatikan pejabat sesuai aturan.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
