Berita Kriminal
Kasus Sabu di HST Berhasil Diungkap, Diamankan Saat Transaksi
Satuan Reserse Polres Hulu Sungai Tengah, berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satuan Reserse Polres Hulu Sungai Tengah, berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Tak tanggung-tanggung, tersangka yang diamankan berjumlah tiga orang.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (21/10/2020) di Desa Wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah MY.
MY (43) juga ditetapkan sebagai tersangka. Di rumah MY juga diamankan RAS (28) Warga Desa Labuhan Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, jika di Desa Wawai Gardu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY dengan barang bukti berupa enam paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 1,22 gram.
Tak hanya itu, barang bukti lain juga diamankan. Yakni satu pak plastik klip bening. Serok yang terbuat dari kertas warna kuning putih, satu gawai warna hitam, dan uang tunai Rp 150 ribu.
Baca juga: 10 Kapolsek di Kabupaten Tanahbumbu Resmi Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab
Sementara itu dari RAS ditemukan barang bukti berupa satu pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu. Selain itu, juga diamankan alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik warna bening, satu unit sepeda motor warna putih dengan nomor polosi DA 2673 LR, satu rokok merk warna hitam biru, dan satu gawai warna putih.
Selanjutkan juga dilakukan pengembangan dimana polisi berhasil mengamankan AL di dalam rumahnya di Desa Bakapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Baca juga: Hadiri Sertijab Pambakal di Labuan Amas Utara dan Barabai, Bupati HST Sampaikan Pesan Ini
Dari tangan AL ditemukan barang bukti berupa satu unit seluler warna hitam, satu sepeda motor warna putih hitam dengan nomor polisi DA 3678 FU dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan pada Kamis (21/10/2020) malam mengatakan, pelaku dan parang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditegaskannya, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-kasus-sabu-di-hst-0098.jpg)